Advertorial

Kaukus Perempuan Parlemen Lampung Kawal UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Focus Group Discsussion mengawal implementasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id /Riyo Pratama
Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung kembali menggelar Focus Group Discsussion (FGD), pada Sabtu, 17 Desember 2022 di gedung Ballroom Horison Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung- Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung kembali menggelar Focus Group Discsussion (FGD), pada Sabtu, 17 Desember 2022 di gedung Ballroom Horison Lampung.

Focus Group Discsussion mengawal implementasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kegiatan FGD dibuka oleh Asisten 1 Pemerintah Provinsi Lampung, Qudrotul Ichwan, yang juga calon PJ Bupati Tulang Bawang, di Ballroom Horison Hotel Bandar Lampung, Sabtu (17/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas PPA mewakili Kepala Dinas, Amsir, Biro Hukum, Amsir, Kesbangpol serta akademisi perguruan tinggi swasta dan Mahasiswa. Tutur Hadir juga Hendy Mulyaningsih dari Fisip Unila, Sely Fitriani, Direktur Lada Damar, serta dari Polda Lampung.

Pada sambutannya ketua KPPI Provinsi Lampung, Aprilliati mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir pada Focus Group Discsussion (FGD).

Aprilliati yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI-P itu menyampaikan, bagaimana pemerintah serta stakeholder dan juga masyarakat dalam melakukan pencegahan atau bertindak terhadap kasus perempuan dan anak.

Baca juga: Air Terjun Turbin, Tempat Wisata Alami Bagai Surga Kecil di Semaka Tanggamus Lampung

Baca juga: Gerindra Lampung Timur Targetkan 10 Kursi Legislatif dan Prioritaskan Kader untuk Pilkada 2024

"Kegiatan FGD ini dalam rangka memperingati hari ibu, menjadi salah satu refleksi akhir tahun, dan juga sosialisasi peraturan daerah DPRD," kata Aprilliati.

Ketua KPPRI itu sangat prihatin melihat tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di provinsi Lampung.

“Bahkan yang lebih menyedihkan ada sekitar 665 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di provinsi Lampung periode Oktober 2022,” terangnya.

“Harapan kami bahwa semangat dalam pengesahan UU tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini jangan hanya berhenti di tahap pengesahan tapi harus di kawal implementasi sampai ke masyarakat,” sambungnya.

Aprilliati juga menyampaikan harus ada tindakan tegas dari Polri dalam hal ini Polda Lampung, untuk dapat bertindak dalam kasus tindak kekerasan seksual.

Undang-undang itu di bentuk untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Mana kala tiga unsur itu tidak terpenuhi sia-sia saja pembuatan undang-undang atau peraturan tersebut,” ucapnya.

Kemudian, anggota DPRD Provinsi Lampung, Jauharo hadad juga mengatakan pentingnya sosialisasi undang-undang terhadap tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sampai pada masyarakat.

“Ini menjadi penting, implementasi yang dilakukan untuk sejauh mana sosialisasi ini di ketahui oleh masyarakat, makanya dengan adanya program sosialisasi perda yang ada di DPRD Lampung itu sangat penting,” tuturnya.

Menurut Jauharo, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan maka masyarakat akan lebih mengetahui dan tidak takut untuk melaporkan ketika ada tindak kekerasan seksual terjadi.

“Kita harus kawal sampai dimana implementasi ini dilakukan, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus tersebut jika mengalami tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved