Pemilu 2024

Partai Ummat Klaim Punya 6 Ribu Alat Bukti Gugat KPU ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi

”Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien. Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti," ujar Denny.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI.

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM).

KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Baca juga: Amien Rais Minta Kader Partai Ummat Galang Dana untuk Bayar Pengacara Gugat KPU

Baca juga: Amien Rais Tuntut KPU, Terima Informasi Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

"Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

"Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,"

"Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” kata Denny.

Dalam pengajuan gugatannya ke Bawaslu, Partai Ummat membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Partai Ummat juga menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.

”Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien,"

"Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,” kata Deny.

Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved