Berita Lampung
Pj Bupati Tulangbawang Lampung Qudrotul Ikhwan Teruskan Roda Pemerintahan Bupati Sebelumnya
Pj Bupati Tulangbawang Lampung Qudrotul Ikhwan adakan pertemuan dengan pejabat eselon II dan III di ruang rapat utama Kantor Bupati dan jelaskan tugas
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Lampung Qudrotul Ikhwan langsung menyapa sejumlah pejabat eselon II dan III di ruang rapat utama Kantor Bupati setempat di hari pertama kerja.
Pertemuan antara Pj Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan dengan pejabat esellon II dan III dilakukan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Kehadiran Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengantar tugas Pj Bupati Qudrotul Ikhwan sekaligus beri pengarahan pada para pejabat di Tulangbawang.
"Hari ini saya mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melakukan pengantar tugas Pj Bupati Tulangbawang," jelas Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, adanya Pj Bupati untuk memastikan pembangunan dan layanan tugas-tugas pemerintahan dapat terus berjalan secara normal.
"Semoga dengan adanya Pj Bupati dapat membantu memastikan pembangunan dan layanan pemerintahan dapat terus berjalan baik," tuturnya.
Baca juga: Resmi Jadi Pj Bupati Lampung Barat dan Tulangbawang, Nukman dan Qodratul Siap Jaga Netralitas ASN
Baca juga: Pesan Wakil Gubernur Lampung Usai Melantik Pj Bupati Lampung Barat dan Tulangbawang
Bahkan, dirinya menuturkan Pemerintah Provinsi Lampung juga akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pj Bupati.
Hal itu dilakukan guna memastikan kewenangan yang ada di kabupaten dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami Pemerintah Provinsi Lampung juga akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pj ke depannya," terangnya.
"Itu semua kami lakukan guna memastikan kewenangan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal, dan benar sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Karena terdapat tugas yang harus dilaksanakan serta tugas yang tidak boleh dikerjakan.
Hal yang tidak diperbolehkan harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.
"Karena sesuatu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh PJ, harus ada persetujuan Kemendagri melalui gubernur," ucapnya.
Dirinya juga berharap seluruh ASN di Tulangbawang harus mendukung dan bertegak lurus satu komando sesuai arahan Penjabat Bupati.
"Ke depan diharapkan seluruh ASN dapat mendukung dan bertegak lurus satu komando sesuai arahan Penjabat Bupati," tandasnya.