Berita Lampung

DPRD Pesisir Barat Lampung Ikut Soroti 44 Peratin Akibatkan Kerugian Negara hingga Rp 11,5 M

Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi I terkait 44 peratin akibatkan kerugian negara hingga Rp 11,5 m

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung DPRD Pesisir Barat. DPRD Pesisir Barat ikut menyoroti kerugian negara Rp 11.5 miliar yang melibatkan 44 peratin. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat ikut menyoroti kasus 44 Peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat, Lampung, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11,5 miliar.

Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi I terkait 44 peratin akibatkan kerugian negara hingga Rp 11,5 miliar tersebut.

"Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisi I dan nanti komisi I yang akan memanggil OPD terkait," ucapnya. Selasa (20/12/2022).

Lanjut, pihaknya belum mengetahui pasti persoalan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Untuk itu ia meminta permasalahan tersebut untuk dibahas bersama dengan OPD terkait dan komisi I yang membidangi.

Dirinyapun menyesalkan hal tersebut harus terjadi di tengah defisit anggaran yang sedang dialami Pesisir Barat.

Baca juga: Rhino Camp di Pesisir Barat Lampung Miliki 13 Inang Rafflesia Arnoldii telah Diteliti 8 Bulan

Baca juga: Harga Telur dan Cabai di Pesisir Barat Lampung Meroket Jelang Nataru

" Untuk itu kedepan kita harapkan ada rapat bersama dengan untuk memastikan hasil temuan inspektorat tersebut," ucapnya.

Dikatakanya, ia meminta agar Inspektorat benar-benar melakukan pembinaan terhadap Peratin yang bermasalah tersebut.

Ia juga meminta agar Peratin bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara.

“Hasil temuan Inspektorat di 44 pekon ini nilainya cukup besar nanti kita akan minta secara rinci nilai dan nama Pekon kepada Inspektorat," katanya.

Senada disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Pesisir Barat Erwin Goestom yang meminta agar Inspektorat Pesisir Barat serius dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Karena ini hasil temuan dari Inspektorat, maka kami minta agar Inspektorat serius mengembalikan kerugian negara jangan hanya berstatmen saja," ucapnya. Selasa (20/12/2022).

Lanjutnya, jika memang hasil audit Inspektorat yang melibatkan 44 Peratin itu benar maka hal tersebut sangat disesalkan.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan peranan Inspektorat selama ini.

Sebab, kerugian negara yang dimaksud itu tercatat dari 2020 hingga 2022 dan diduga merugikan negara hingga 11,5 miliar.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Serahkan Diri

Baca juga: Jalinbar Pesisir Barat Lampung Segera Diperbaiki

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved