Berita Terkini Nasional
Tukang Ojek di Sumatera Selatan Siap Dihukum Mati Usai Bunuh Rekan Sesama Tukang Ojek
M Arif seorang tukang ojek tidak menyesal membunuh rekannya sesama tukang ojek dan bersedia dihukum mati.
Tribunlampung.co.id, Palembang - M Arif (55) seorang tukang ojek di Prabumulih, Sumatera Selatan berharap bisa dihukum mati setelah bunuh rekan sesama tukang ojek.
Pernyataan M Arif tersebut diungkapkan setelah diamankan di Polres Prabumulih Sumatera Selatan karena membunuh Sunaryo alias Yoyok (50) yang juga tukang ojek.
Menurut M Arif dirinya tidak menyesal membunuh Yoyok, rekan sesama tukang ojek dan untuk itu bersedia dihukum mati usai tertangkap anggota Polres Prabumulih Sumatera Selatan.
Arif mengaku kesal lantaran sering diajak berkelahi oleh korban Yoyok.
Puncaknya pada Minggu (18/12/2022), korban kembali mengajak pelaku berkelahi.
Arif yang mulai kesal lantas pulang mengambil pisau.
Baca juga: Tukang Ojek Ditemukan Meninggal di Way Kanan Lampung Korban Pembunuhan
Baca juga: Awalnya Dikira Karung, Ternyata Jasad Tukang Ojek di Tepi Jalan Way Kanan Lampung
Kemudian mendatangi korban dan menusuknya.
Akibatnya Yoyok meregang nyawa dengan enam luka tusukan di tubuhnya.
Pelaku lantas kabur dari TKP, namun ia berhasil diamankan oleh Polres Prabumulih.
Namun pelaku bukannya menyesali perbuatannya, melainkan mengaku bangga atas perbuatannya.
"Saya bangga membunuhnya," kata M Arif dikutip Tribunnews, Selasa (20/12/2022).
Ia begitu tegas mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dan tidak merasa menyesal.
Pandangan ke depan dengan kepala tegak, satu persatu kronologi peristiwa pembunuhan itu ia ungkap secara detail di hadapan polisi.
Ia seolah puas telah menghabisi korban, sehingga terlihat senang setelah korban berhasil ia bunuh.
"Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," kata Arif.
Siap Dihukum Mati
Arif dengan tegas mengatakan siap dihukum berat akibat perbuatannya yang sudah membunuh korban.
Bahkan hukuman mati siap ia jalani, sesuai ketentuan peraturan lantaran dirinya melakukan pembunuhan.
Arif mengaku nekat melakukan pembunuhan itu karena sudah sangat emosi dan kesal dengan pelaku.
"Saya sudah sangat kesal, saya selalu diikuti dan ketika ditanya dia selalu mengajak untuk berkelahi di tempat sepi," katanya.
Dipicu soal Penumpang
Arif mengaku pembunuhan itu dilatari oleh masalah penumpang ojek.
Korban Yoyok menurut pelaku tidak terima penumpang beralih ke dirinya.
Akibatnya korban selalu mengikuti tersangka seolah mengintai akan menghabisi pelaku.
"Kami sebulan lalu pernah ribut juga tapi hanya omongan saja, saat kejadian saya antar penumpang ke Jalan Sumatera dia mengikuti saya terus seperti ingin melakukan sesuatu. Setelah saya antar penumpang dan arah pulang dia tetap mengikuti saya," jelasnya.
Lalu Arif mengaku dirinya menghampiri korban dan korban mengajak ke tempat sepi.
Baca juga: Sebanyak 138 Sopir Angdes dan 5.025 Tukang Ojek di Tanggamus Lampung Terima Bansos BBM
Baca juga: Polres Tulangbawang Salurkan Bansos Dampak Kenaikan BBM, Sasar Tukang Ojek dan Sopir Angkot
Arif kesal selalu ditantang oleh korban.
Karena sudah telanjur kesal ia lalu pulang mengambil pisau dan mendatangi korban di pangkalan ojek.
"Saya bawa pisau dari rumah, itu pisau istri saya untuk iris sayur masak," kata dia.
Saat pelaku menghampiri korban. Korban kata dia masih menantang pelaku dan mengajaknya berduel di lokasi sepi.
"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.
Setelah mendengar omongan korban, pelaku langsung menusuk korban dengan membabi buta.
Arif mengaku saat ditusuk posisi Yoyok sedang berdiri dan langsung mengatakan akan membawa kasus itu ke polisi dan akan memenjarakan pelaku.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi," lanjutnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih namun tertangkap polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka disebabkan karena kesal dengan korban.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)