Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Dikabarkan Dipaksa Pulang ke Rutan Saat Dirawat di Rumah Sakit

Nikita Mirzani dikabarkan dipaksa pulang ke rutan saat menjalani di RS Premier Bintaro.

Editor: taryono
youtube
Nikita Mirzani pakai penyangga leher. Nikita Mirzani kini menggenakan penyangga leher imbas penyakit pengapuran yang dideritanya. 

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dito Mahendra Tak Bisa Hadir di Persidangan

Sahabat Nikita Mirzani, Pujianto membeberkan permintaannya jika nantinya Dito Mahendra tak bisa hadir di persidangan.

Sebelumnya, direncanakan Dito Mahendra akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (29/12/2022).

Hal ini lantaran Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari persidanga di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Namun, jika nantinya Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan, nampaknya pihak Nikita Mirzani akan meminta kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Hal ini disampaikan oleh sahabat Nikita Mirzani, Pujianto dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (22/12/2022).

“Mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, bukan hanya kepada satu pihak saja,”

“Artinya ada konsekuensi hukumnya kan, kemarin kan Majelis Hakim mengatakan bahwa kesempatan terakhir itu besok."

"Nah saya mau tanya punishment apa yang diberikan oleh Majelis Hakim ketika orang yang sudah diberikan ultimatum tidak datang kembali?,” kata Pujianto. 

Lebih lanjut, Pujianto menyebut jika tidak ada hukuman yang diberikan untuk Dito Mahendra saat berulangkali mangkir sidang.

“Ketika kemarin tidak hadir juga, tidak ada satupun punishment yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada saksi pelapor,” sambungnya.

Pujianto kemudian berharap jika nantinya Dito Mahendra kembali mangkir dari persidangan harus diberi sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved