Bandar Lampung
Pencuri 2 Kotak Amal di Pasar KTM Mesuji Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, penangkapan pelaku pencuri kotak amal dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2022.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji Lampung mengamankan pelaku pencuri kotak amal di dua toko di Pasar KTM Mesuji Timur.
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, penangkapan pelaku pencuri kotak amal dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2022.
Adapun identitas tersangka pencuri kotak amal di Mesuji berinisial MK alias LMK (35) warga Dusun Sp 05 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Heri mengatakan bahwa ditangkapnya kedua tersangka sendiri karena telah meresahkan warga Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Untuk total kerugiannya bagi korban sendiri mencapai Rp 6 juta," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Sabtu Malam, TNI-Polri Polres Mesuji, Lampung Turun Langsung Cek Pengamanan Gereja
Baca juga: Curi Kotak Amal Siang Bolong Pria di Pringsewu Kena Bogem Warga Bertubi-tubi
Adapun kronologis kejadian pada 17 dan 18 Desember 2022, tersangka mencuri kotak amal di toko milik Ridwan dan Sukirman.
Saat itu kedua toko dalam keadaan kosong dan korban sedang berada di rumah, lokasi rumahnya di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pada Pagi harinya, 19 Desember 2022 saat kedua korban sedang membuka toko mereka dan melihat atap plafon sudah dalam keadaan rusak atau jebol.
Kemudian, pintu rolling pun melengkung, namun korban belum mencurigai adanya pencurian 4 kotak amal tersebut.
"Pada saat mengeluarkan barang dagangannya, korban melihat 4 kotak amal yang terdiri 1 kotak amal milik Masjid JAMI' A NUR Desa Tanjung Mas Rejo,"
Serta 1 kotak amal dari Masjid AT TAQWA Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur sudah dalam keadaan rusak di bagian atas," sambungnya.
Setelah di cek kotak amal tersebut, Heri menyebut uang yang ada di dalam kotak amal sudah hilang.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur.
Mendapati laporan dari kedua korban, ungkap Heri Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
"Awalnya anggota melakukan pengecekan CCTV di toko milik korban bernama Ridwan," ungkapnya.
Dari hasil video CCTV, didapati bahwa terduga pelaku terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pada Selasa, 21 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku sedang berjalan di Jalan Poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur, Mesuji Timur.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan ke Polsek Mesuji Timur.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian 4 buah kotak mal tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti gembok pintu rolling yang dirusak pelaku serta 4 unit kotak amal.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)