Berita Lampung

Restoran Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi di Pringsewu, Hotel Masih Rendah

Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PAJAK RESTORAN - Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi, Selasa (26/8/2025). Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Realisasi pajak daerah Kabupaten Pringsewu hingga 22 Agustus 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antar sektor. 

Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh.

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi mengatakan, pajak restoran sudah terealisasi sebesar 60,48 persen dari target. 

Angka ini menjadi yang tertinggi di antara jenis pajak daerah lainnya.

“Restoran cukup tinggi capaiannya, sudah 60,48 persen. Disusul pajak parkir 57,39 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45,02 persen,” kata Ali kepada Tribun Lampung, Selasa (26/8/2025).

Namun, lanjut Ali, sejumlah sektor pajak lain masih rendah capaian realisasinya. 

Pajak hotel baru mencapai 27,97 persen, pajak hiburan 38,37 persen, PBB-P2 sebesar 38,72 persen, dan yang paling rendah adalah pajak air bawah tanah hanya 16,96 persen.

“Kami melihat ada potensi besar yang belum tergarap maksimal di sektor hotel dan air bawah tanah. Ini akan menjadi fokus kami dalam sisa tahun 2025,” ujarnya.

Meski tren capaian positif, Bapenda tetap menghadapi tantangan. 

Kendala utama adalah masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar tepat waktu serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda untuk melakukan penggalian potensi pajak.

“Masalah klasik kita adalah kepatuhan wajib pajak. Karena itu, perlu sosialisasi terus-menerus agar masyarakat lebih paham kewajibannya,” kata Ali.

Tahun 2025, Bapenda juga meluncurkan uji coba alat pembayaran PBB berbasis digital, yaitu PBB Mobile Payment di empat pekon. 

Uji coba dilakukan di dua pekon dengan capaian terendah dan dua pekon dengan capaian realisasi baik.

“Alat ini mempermudah petugas dan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2, serta bisa dipantau langsung oleh Bupati melalui tenaga ahli. Kami berharap inovasi ini membuat pelayanan pajak semakin cepat dan transparan,” ujarnya.

Selain inovasi, Bapenda juga memperkuat pengawasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved