Berita Lampung
Restoran Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi di Pringsewu, Hotel Masih Rendah
Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PAJAK RESTORAN - Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi, Selasa (26/8/2025). Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh.
Penagihan pajak terutang dilakukan melalui jasa ekspedisi langsung ke alamat wajib pajak.
Selain itu, pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, diawasi oleh Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah (TP4D).
TP4D terdiri dari Bapenda Pringsewu, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Pringsewu, dan Kodim 0424 Tanggamus.
“Tim TP4D ini dibentuk untuk memastikan pengawasan dan penegakan berjalan terpadu. Jadi, ada kerja bersama lintas instansi,” pungkas Ali.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bapenda Pringsewu Optimis Capai Target Pajak 2025, Realisasi Sudah 76,54 Persen |
![]() |
---|
Tiga Investor Minati PLTS Terapung di Kabupaten Lampung Timur |
![]() |
---|
Biro Travel Lampung Ingin Revisi UU Haji dan Umrah Bisa Permudah Administrasi |
![]() |
---|
Dua Perusahaan di Lampung Dapat Izin PLB dari Bea Cukai |
![]() |
---|
Biro Travel di Lampung Berharap Revisi UU Haji Berdampak Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.