Bandar Lampung
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual
Satpol PP Metro akan melakukan razia petasan untuk meminimalisir tingkat kericuhan dan kegaduhan di wilayah setempat.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
“Gak boleh. Bukan saya yang melarang. Dari pusat jelas tidak boleh. Itu kan ada Undang Undangnya,” tegas Walikota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, lanjut dia, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam menghidupkan petasan tersebut, Pemkot akan mengintensifkan tugas Satpol PP.
Satpol PP Metro juga akan ditugaskan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada Natal dan Tahun Baru 2023 di Metro mendatang.
Selain itu, kata Wahdi, Satpol PP juga akan bertugas untuk menjaga Kamtibmas.
“Kalau ada yang melakukan artinya tidak taat asas, tidak taat hukum. Maka tugas pemerintah sebagai pengawasan dan pengendalian Kamtibmas. Satpol PP bertugas termasuk untuk melakukan pengamanan dan menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Kendati dilarang menghidupkan petasan, Wahdi mengakui bahwa pemerintah setempat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru.
Wahdi mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat Covid-19.
“Untuk perayaan tahun baru saat ini saya belum ada informasi. Sekarang ini kita sudah masuk di level 1 PPKM, 100 persen kegiatan diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)