Berita Lampung
Bikin Laporan Palsu, Pria Tanggamus Lampung Diamankan karena Bawa Kabur Motor
IP diamankan setelah teridentifikasi melakukan laporan palsu kasus kecelakaan kepada Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pria diamankan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pria berinisial IP (25), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung, itu ditangkap polisi, Selasa (27/12/22).
IP diamankan setelah teridentifikasi melakukan laporan palsu kasus kecelakaan kepada Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Ia diringkus oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polres Pringsewu.
Selanjutnya IP dibawa ke Mapolsek Wonosobo.
Baca juga: Dara Arafah Maafkan ART yang Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Rp 700 Juta
Baca juga: 2 Polisi Gadungan di Lampung Timur Minta Uang dan Bawa Kabur Ponsel Pelajar
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Pringsewu.
“Tersangka diamankan pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Pelaku diamankan atas dasar laporan tanggal 17 Juli 2022.
Korban bernama Akhmad Munawir (42), yang berprofesi sebagai pedagang.
Warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung itu merasa ditipu oleh pelaku.
Iptu Juniko menjelaskan kronologi kejadian penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.
Kasus itu terjadi pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan membeli sepeda motor.
Sepeda motor itu bermerek Honda Beat nomor polisi B 5030 BL warna silver.
Selanjutnya korban mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberi tahu ke orang tuanya.
Saat itulah pelaku kabur dengan membawa motor korban.
Selama delapan hari tak kunjung ada kabar, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat senilai Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo guna ditindaklanjuti,” kata Iptu Juniko.
Berdasar keterangan pelaku, motor tersebut telah dijual di Lampung Barat.
“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang," ungkap Juniko.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan delapan kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
“Pengakuannya sudah delapan kali melakukan aksi dengan modus serupa. Namun, korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 372,378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku diancam maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Polsek Wonosobo juga bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus untuk mencari barang bukti.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, timnya terus berupaya untuk menemukan barang bukti.
“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran, termasuk pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” ungkap Hendra.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )