Berita Lampung
Ingin Mencari Kerja, 2.403 Warga Lampung Utara, Lampung Bikin Kartu Kuning
Disnakertrans Kabupaten Lampung Utara, Lampung mencatat sepanjang 2022 ada 2.403 warga Lampung Utara yang berstatus mencari kerja.
Penulis: anung bayuardi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara, Lampung mencatat sepanjang 2022 ada 2.403 warga Lampung Utara yang berstatus mencari kerja.
Hal ini sesuai dengan juga warga yang membuat kartu kuning di Dinaskertrans Lampung Utara, Lampung.
Kepala Disnakertrans Lampung Utara, Lampung, Maspardan mengatakan, pencari kerja yang tercatat di Disnakertrans kebanyakan mencari kerja ke Pulau Jawa.
Pencari kerja yang tercatat di Lampung Utara terbanyak usia 17-20 tahun.
Mereka membuat kartu kuning untuk bekerja di pulau Jawa.
Alasannya, selain minimnya lowongan pekerjaan di Lampung Utara, kebanyakan perusahaan tidak ada koordinasi dengan pihak dinas soal lowongan pekerjaan.
Maspardan menambahkan, saat ini para pencari kerja di Lampung Utara sudah bisa mendapatkan kartu tanda bukti pencari kerja secara online.
Caranya, mengakses situs ayokitakerja.kemenaker.go.id.
Di situs tersebut, pencari kerja diminta untuk mendaftar dan mengisi sejumlah data.
Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online.
“Mulai dari daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi," terang Maspardan, Selasa (27/12/2022).
"Lalu akan diminta mengisi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto dan data disimpan," tambahnya.
Maspardan meneruskan, usai mengisi data dan unggah foto, maka secara otomatis data telah tersimpan di Disnakertrans.
“Pencari kerja diminta datang ke kantor Disnakertrans Lampung Utara untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi,” ujarnya.
"Jangan lupa difotokopi sebanyak yang diperlukan. Kemudian dilegalisasi di kantor Disnaker," jelasnya.
Maspardan menyebut Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021.
“Di tahun sebelumnya ada sebanyak 4.302 orang yang buat kartu kuning,” katanya.
Anggota DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono menyatakan, saat ini sudah semestinya warga tidak lagi harus antre terkait layanan publik.
Warga datang ke instansi layanan publik idealnya hanya melakukan legalisasi.
"Saat ini sudah serba online, kita harus mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.
"Kami berharap kepada satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pelayanan, hendaknya memperhatikan sumber daya manusia dan sarana serta prasarana," jelasnya.
Sumber daya manusia menurutnya, berhubungan dengan pelayanan yang cepat dan tepat.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )