Berita Terkini Nasional

Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua Kepergok Istri Viral, Langsung Gugat Cerai

"Sampe sekarang aku masih ga nyangka a kalo hubungan kamu sama perempuan yang udh ngelahirin aku itu masih berlanjut."

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Istimewa
Seorang perempuan mengaku diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri, hingga akhirnya putuskan untuk menggugat cerai. 

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," jelasnya.

Sampai keluarnya inkrah atau kekuatan hukum, dan betul-betul selesai serta tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.

Isi Putusan Pengadilan

Dikutip Tribunnews.com dari putusan Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat selama lebih dari satu tahun, sudah tidak menghadirkan ketentraman dengan seringnya terjadi percekcokan.

Pada poin 6, dijelaskan percekcokan itu dipicu karena penggugat menduga tergugat mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandung penggugat.

Hubungan itu terjalin saat ibu kandung penggugat masih berstatus sebagai calon mertua tergugat.

Bahkan, hubungan tersebut diduga berlanjut sampai pada hubungan badan antara tergugat dengan ibu kandung penggugat.

Hal itu diketahui N dari percakapan pesan singkat antara R dengan sang mertua.

Namun, saat itu, N masih berpikir positif bahwa hubungan badan itu tidak mungkin terjadi.

Sehingga, N memutuskan untuk tetap menikah dengan R.

Pada poin 7, perselisihan antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat yang diketahui pernah memesan wanita melalui aplikasi dengan tujuan untuk berhubungan badan.

Lalu, di poin 8, dijelaskan bahwa tergugat juga tidak perhatian dan tidak ada kasih sayang dalam hubungan suami istri.

Selain itu, tergugat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada penggugat apabila ditanya soal hubungan terlarangnya dengan mertua dan wanita idaman lainnya.

Baca juga: Polisi Buru Pemeran Video Syur Viral Wanita Kebaya Hijau Durasi 8 Menit

Pada poin 9, disebutkan bahwa pada 16 November 2022, saat penggugat tidak berada di rumah, tergugat digerebek oleh warga perumahan tempat kediaman bersama.

Tergugat dicurigai oleh warga telah melakukan perbuatan zina atau berhubungan badan dengan ibu kandung penggugat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved