Berita Terkini Artis

Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung saat Dinyatakan Bebas oleh Hakim

Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.

Editor: Indra Simanjuntak
tribun banten
Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. 

Bahkan, hakim juga telah memerintahkan jaksa yang didampingi kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan.

Namun, Dito tak kunjung hadir.

Alasan jaksa tidak menghadirkan Dito lantaran Dito pergi ke luar negeri juga tidak dapat diterima.

Berdasarkan, pasal 160 KUHAP, ketidakhadiran Dito tersebut tidak beralasan yang sah.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Memburuk, Harus Segera Dioperasi

"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," tutup Dedy.

Dito Mahendra Beralasan Berobat

Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.

Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.

Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia.

"Izin Yang Mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, Kamis.

Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.

Dimana Dito Mahendra saat ini, kata Slamet, berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di sana.

Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved