Berita Terkini Artis

Instagram Nindy Ayunda Ramai Usai Nikita Mirzani Bebas, sampai Singgung Soal Liburan

Akun Instagram artis sekaligus kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda diramaikan netizen yang bersorak merayakan kebebasan Nikita Mirzani. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Akun Instagram Nindy Ayunda kekasih Dito Mahendra, diramaikan netizen yang merayakan kebebasan Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Akun Instagram Nindy Ayunda diramaikan netizen setelah Nikita Mirzani divonis bebas.

Nindy Ayunda merupakan kekasih Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.

Namun selama sidang Dito Mahendra sebagai pihak pelapor dan korban tidak pernah hadiri sidang hingga hakim beri vonis bebas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Dito Mahendra.

Kemudian Nikita Mirzani juga bebas dari tahanan yang sudah dijalaninya di Rutan Serang Banten.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Kondisi Indra Bekti Membaik Bisa Kenali Anggota Keluarganya

Baca juga: Ayu Ting Ting Boyong Timnya Liburan Akhir Tahun ke Eropa

Banyak dari netizen yang turut bahagia atas kebebasan Nikita Mirzani.

Mereka pun menuliskan beragam komentar di kolom IG Nindy Ayunda.

"Hahahhhaaahaha Nikmir bebasss..horreeeeee..tinggal nunggu giliran," ujar netizen dari akun @je**ika*****ili.

"Niki bebas," lanjutan komen netizen yang disertai dengan emote tepuk tangan.

 "BEBAS nih. Senggol dong," tulis salah satu netizen.

Bahkan ada netizen yang menyinggung soal liburannya Nindy Ayunda.

Sebab dari postingan penyanyi 33 tahun tersebut, dirinya sedang berlibur bersama keluarga.

"Yah kalah lagi, pasti liburannya gelisah," tulis netizen lain.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.

Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Hal itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal dan tidak saling mengenal satu sama lain.

Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

Baca juga: Kondisi Indra Bekti Belum Sadar Usai 2 Kali Operasi Pecah Pembuluh Darah

Baca juga: Penampilan Zaskia Gotik Dipuji Cantik Setelah Melahirkan

Nikita Mirzani Sujud Syukur di Lantai

Diberitakan sebelumnya, tangisan Nikita Mirzani langsung terdengar.

Sang artis pun sujud syukur di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani menangis di lantai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Bahkan Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi di hadapan majelis hakim di ruang sidang.

Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.

Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Sejumlah polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid ikut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.

Sang sahabat, Fitri Salhuteru, Pujianto, sang manager Dea turut memeluk Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sempat mengatakan terima kasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum

"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.

Diketahui, Nikita Mirzai bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).

 ( Tribunlampung.co.id/Tribunnews )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved