Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Senang Pulang ke Rumah, Selama di Penjara Budukan
Nikita Mirzani mengaku budukan akibat tidak mandi air hangat selama di penjara.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani langsung pulang ke rumah usai divonis bebas atas dakwaan kasus pencemaran nama Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022).
Selama masa persidangan Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang Banten dan setelah bebas langsung pulang ke rumah.
Nikita Mirzani bertemu anak-anaknya lantas berendam air hangat sebab selama di Rutan Serang Banten tidak bisa melakukannya.
"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Sebab ketika mendekam di penjara selama 2 bulan 2 minggu dirinya tidak bisa menikmati mandi dengan air hangat.
Ibu tiga anak ini pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.
Baca juga: Perjalanan Cinta Putra Siregar dan Septia Yetri Opani, Usaha Berdua sampai Gugat Cerai
Baca juga: Momen Lucu Nikita Mirzani Tiba di Rumah Setelah Divonis Bebas
"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.
"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.
Wanita berusia 36 tahun itu kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.
Sebab selama ini ia mengaku tidak pulas selama tidur di dalam jeruji besi yang hanya beralasan matras tipis.
"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Sampai-Tak-Bisa-Bicara-Saat-Dengar-Vonis-Majelis-Hakim.jpg)