Berita Lampung

Digerebek Bareng Oknum Jaksa di Hotel Lampung, RM: Cuma Ngobrol-ngobrol

Oknum pengacara, RM (30) yang digerebek bareng oknum jaksa perempuan dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru 2023, bantah melakukan tindak asusila.

Dokumentasi Kompas.com
Foto ilustrasi, pasangan bukan suami istri digerebek di kos-kosan di Cakung, Jakarta Timur. Oknum pengacara inisial RM (30) yang digerebek bareng oknum jaksa perempuan dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru 2023, bantah melakukan tindak asusila. 

Ia memastikan, bidang pengawasan mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

Oknum ASN Selingkuh

Kasus dugaan perselingkuhan juga pernah terjadi terhadap oknum ASN di wilayah Lampung.

Dugaan oknum ASN selingkuh terjadi pada pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.

Kedua oknum ASN selingkuh ini terungkap setelah video penggerebekan oleh istri sah tersebar di media sosial.

Dari informasi dihimpun, istri sah oknum pegawai ini menggerebek suaminya saat sedang berduaan dengan selingkuhannya.

Disebutkan pula bahwa lokasi penggerebekan terjadi di sekitar wilayah Lintas Timur, Menggala, pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.

Pasangan selingkuh ini diduga merupakan pegawai Bapas Kelas II Bandar Lampung.

Kejadian yang dapat merusak institusi pemerintah tempat mereka Dinas disebut bakal memberikan tindakan tegas.

Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung.

Saat dimintai tanggapan, Selasa (5/7/2022), Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi belum memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Topan Sopuan, tak merespon saat dihubungi melalui nomor ponsel pribadinya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN dilabrak istri sah saat sedang bersama selingkuhannya di sebuah rumah sekitar wilayah Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (8/4/2022) malam.

ASN Rutan Bandar Lampung berinisial AR diduga telah tinggal satu rumah bersama YN, selingkuhannya sejak beberapa bulan terakhir.

Hal itulah yang mendorong IR, istri sah AR melabrak pasangan tidak sah tersebut.

Bahkan IR telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung, atas dugaan perzinahan.

Laporan tersebut telah diterima dengan registrasi nomor LP/B/813/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. 

"Laporan dibuat oleh istri sah oknum pegawai ASN pada hari Sabtu (9/4) kemarin," kata Devi.

Devi menjelaskan, IR melaporkan AR dan YN  tentang dugaan perzinahan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 284 KUHPidana.

"Tentang Perzinahan, karena malam sebelumnya tertangkap tangan berada di rumah terlapor YN sekitar pukul 23.00 WIB," kata Devi.

Menurut Devi saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan.

"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved