Berita Lampung

Kejati Lampung Buka Suara Terkait Oknum Jaksa Selingkuh di Bandar Lampung

Keberadaan oknum jaksa selingkuh ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan oleh suami sahnya bersama polisi di kamar hotel di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyan. Kejati Lampung buka suara terkait oknum jaksa perempuan selingkuh di salah satu kamar hotel Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menyayangkan terkait keberadaan oknum jaksa yang selingkuh di Bandar Lampung, Lampung.

Keberadaan oknum jaksa selingkuh ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan oleh suami sahnya bersama polisi di kamar hotel Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023).

Terbongkarnya perselingkuhan oknum jaksa di Bandar Lampung tersebut membuat pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung buka suara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyangkan terkait adanya oknum jaksa selingkuh tersebut. 

"Kalau memang betul hal itu terjadi kami Kejati Lampung sangat menyayangkan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Baca juga: Bikin Syok, Kondisi Oknum Jaksa dan Pengacara saat Digerebek di Kamar Hotel Lampung

Made mengatakan, atas oknum jaksa selingkuh tersebut pimpinan akan mengambil sikap.

Terlebih untuk membuktikan pemberitaan yang sudah beredar mengenai perselingkuhan oknum jaksa.

"Pastinya terkait pemanggilan terhadap jaksa selingkuh itu dan secepatnya akan kami informasikan lagi," kata Made.

Ia memastikan, bidang pengawasan mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama VB suami sah melakukan penggerebekan terhadap istri, yang diduga sebagai oknum jaksa inisial MN (38).

Oknum jaksa perempuan tersebut digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama pria lain, yang diduga oknum pengacara berinisial RM (30), Minggu (1/1/2023) di Bandar Lampung.

Oknum jaksa dan pria tersebut bukan sebagai pasangan suami istri yang sah. Terduga pasangan selingkuh ini tidak berkutik saat digerebek berada di dalam satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenaran terkait peristiwa penggerebekan pasangan selingkuh tersebut turut melibatkan pihak kepolisian.

Kompol Dennis Arya Putra menuturkan, penggerebekan pasangan selingkuh tersebut bersama dengan suami sah dari oknum jaksa perempuan. 

Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved