Berita Lampung

Tamu Menginap di Hotel Berbintang Lampung November 2022 Turun 3.555 Orang

Berdasarkan data yang dirilis BPS Lampung, jumlah tamu yang menginap turun 4,87 persen alias 3.555 orang menjadi 69.419 orang selama November 2022.

screenshot YouTube BPS Lampung
TPK Hotel Berbintang November 2022 di Lampung turun 4,87 persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jumlah tamu yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Lampung mengalami penurunan yang cukup signifikan pada November 2022 yakni sebanyak 3.555 orang.

Berdasarkan data yang dirilis BPS Lampung, jumlah tamu yang menginap turun 4,87 persen alias 3.555 orang menjadi 69.419 orang selama November 2022.

Lebih rendah dibandingkan tamu yang menginap pada Oktober 2022 yang sebanyak 72.974 orang.

"Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada November 2022 mengalami penurunan 4,87 persen atau 3.555 orang dibandingkan Oktober 2022," ungkap Statistisi Ahli Madya BPS Lampung Riduan dalam siaran pers awal bulan melalui YouTube BPS Lampung, Senin (2/1/2023).

Jumlah tamu hotel berbintang selama November 2022 sebanyak 69.419 orang terdiri dari 251 orang tamu asing.

Baca juga: Oknum Jaksa Digerebek Suami sedang Bersama Pria Lain di Kamar Hotel Bandar Lampung

Baca juga: Dinas PU Bandar Lampung Bakal Perbaiki 200 Ruas Jalan Lingkungan di Tahun 2023

"Sementara 69.168 orang lainnya adalah tamu domestik," jelasnya. 

Sementara pada Oktober 2022 tercatat jumlah tamu hotel berbintang sebanyak 72.974 orang.

Terdiri dari 220 orang tamu asing dan 72.754 orang tamu domestik.

Secara umum, TPK hotel berbintang di Provinsi Lampung pada November 2022 tercatat 56,98 persen, turun 4,80 persen dibanding TPK hotel berbintang pada Oktober 2022 yang tercatat sebesar 61,78 persen. 

Jika dibandingkan TPK hotel berbintang November 2021 yang tercatat sebesar 58,26 persen, TPK hotel berbintang November 2022 turun sebesar 1,28 persen.

Bila diamati menurut klasifikasi hotel berbintang pada November 2022, TPK hotel bintang 1 dan 2 tercatat sebesar 44,01 persen.

"Lalu hotel bintang 3 sebesar 55,27 persen, dan hotel bintang 4 dan 5 sebesar 62,48 persen,"  jelas Riduan lebih lanjut.

Sementara pada Oktober 2022 TPK hotel bintang 1 dan 2 sebesar 54,63 persen, hotel bintang 3 sebesar 57,06 persen, dan hotel bintang 4 dan 5 sebesar 69,90 persen.

Di sisi lain, TPK hotel non-bintang pada November 2022 sebesar 29,97 persen, turun 0,32 poin dibandingkan dengan TPK bulan Oktober 2022 yang tercatat sebesar 30,29 persen. 

Jika dibandingkan dengan November 2021 dimana TPK hotel non-bintang tercatat sebesar 29,75 persen, TPK hotel non-bintang ini naik sebesar 0,22 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved