Berita Lampung

Suami Oknum Jaksa di Lampung yang Gerebek Istrinya di Hotel, Cabut Laporan

Suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung, yang gerebek istrinya berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel, akan cabut laporan.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, razia di rumah kos. Suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung, yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru, akan cabut laporan. 

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.

"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.

"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.

"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.

Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.

Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.

"VB juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.

Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggerebek seorang oknum jaksa yang diduga berselingkuh di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung. Penggerebekan dilakukan bersama suami sah oknum jaksa.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi bersama suami dari oknum jaksa itu menggerebek perselingkuhan tersebut pada Minggu (1/1/2023). Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung" jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved