Berita Lampung
Gegara Korek Api, 3 Pemuda Keroyok Pria di Tulangbawang Lampung
Saat itu korban sedang ronda malam, tepatnya di lapangan bulutangkis Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Lampung.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tiga pemuda di Kabupaten Tulangbawang, Lampung tega mengeroyok pria paruh baya bernama Bambang Purnawan (43).
Pengeroyokan terjadi lantaran ketiga pelaku tidak terima telah ditegur untuk mengembalikan korek api milik korban.
Saat itu korban sedang ronda malam, tepatnya di lapangan bulutangkis Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Lampung.
"Petugas kami mendapatkan laporan dari korban pengeroyokan tersebut pada hari Senin (2/1/2023) lalu," jelas Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Rabu (4/1/2023).
Dia mengungkapkan, berkat laporan korban, salah satu pelaku dapat ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Baca juga: Putra Siregar Diduga Sedang Mabuk Alkohol Saat Keroyok Pria
Baca juga: Sosok Pria Asal Lampung yang Dituduh Keroyok Ade Armando
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial DI (19).
Pemuda pengangguran itu merupakan warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
DI diamankan di rumahnya, Senin (2/1/2023) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (31/12/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban sedang melaksanakan ronda malam di Kampung Penawar Rejo.
Korban didatangi tiga pemuda tidak dikenal.
"Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban. Setelah itu, korek api yang dipinjam pelaku malah tidak dikembalikan," ujarnya.
Korban pun menanyakan korek api miliknya kepada pelaku.
Alih-alih mengembalikan korek api, ketiga pemuda tersebut malah langsung mengeroyok korban.
Korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, hingga kaus yang dipakainya robek.
Setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung, Senin (2/1/2023) pagi.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku ditangkap," tambahnya.
Sedangkan kedua rekan pelaku berinisial A dan B masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kaus milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Ia dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-kaus-korban-pengeroyokan.jpg)