Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Banding Meski Sudah Divonis Bebas, Pengacara Ungkap Alasannya

Walau sudah bebas, pihak Nikita Mirzani tidak tinggal diam karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi atas putusan majelis hakim tersebut.

Kolase Instagram
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Walau sudah divonis hakim bebas, Nikita Mirzani mengajukan banding atas perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

Baca juga: 11 Drama Korea Dibintangi Park Hae Jin, Ada Drakor Misteri National Death Penalty Vote

Baca juga: Hasil Pemeriksaan MRI Indra Bekti, Ada Sisa Darah Dalam Otak

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved