Berita Lampung

Tanggamus Tetap Terapkan Prokes di Lingkungan Pendidikan

Dinas Pendidikan Tanggamus Lampung masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan pendidikan meski PPKM sudah dicabut.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
tribunlampung/rangga yusuf
Ilustrasi. Dinas Pendidikan Tanggamus Lampung masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan pendidikan 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Pendidikan Tanggamus Lampung masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan pendidikan meski PPKM sudah dicabut. 

Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Tanggamus, Lampung, Madrizal mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengatur prokes yang ada di lingkungan sekolah. 

Dinas Pendidikan Tanggamus Lampung mengikuti aturan dari pemimpin daerah terkait prokes di lingkungan sekolah. 

"Karena perintah itu nantinya keluar dari pimpinan daerah," kata Madrizal, Jumat (6/1/23). 

Menurutnya, jika pimpinan daerah sudah mengeluarkan peraturan terkait prokes di lingkungan sekolah tentu pihaknya akan segera menjalankan aturan yang berlaku.

Baca juga: Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut

Dengan begitu kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sesuai peraturan yang ada. 

"Kalau pimpinan daerah nanti sudah memberikan surat terkait hal tersebut pasti kita jalankan," kata dia. 

Jadi sampai saat ini Madrizal mengatakan, pihaknya masih menjalankan peraturan yang lama terkait prokes dilingkungan sekolah.

Ia menambahkan, peraturan lama yang dikeluarkan terkait prokes dilingkungan sekolah juga belum dilakukan pencabutan. 

"Jadi kita juga tidak bisa membuat peraturan yang sembarangan ke bawah," terangnya.

Sampai saat ini kegiatan belajar mengajar masih menerapkan prokes yang berlaku.

Seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer saat pergi kesekolah, siswa-siswi juga harus dalam keadaan sehat saat pergi ke sekolah.

Selanjutnya, siswa-siswi juga wajib membawa segala perlengkapan yang dibutuhkan dari rumah.

Selain itu, sarana untuk mencuci tangan bagi siswa-siswi di lingkungan sekolah juga harus tetap disediakan. 

Meskipun PPKM resmi di cabut siswa-siswi tetap menjaga kebersihan untuk terhindar dari virus Covid-19. 

Diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut pada akhir tahun 2022. 

Pencabutan PPKM membuktikan bahwa Indonesia saat ini sudah berhasil mengendalikan pandemi tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved