Berita Terkini Nasional

Geger Temuan Potongan Jari dalam Sayur Lodeh, Polisi Berhasil Identifikasi DNA

Fakta terbaru kasus yang membuat geger warga NTT tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik potongan Jari adalah seorang laki-laki.

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram /Pos-Kupang.com
(Kiri) Foto potongan jari yang ditemukan dalam sayur lodeh dan (Kanan) Kasubbid Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, AKBP Eddy Hasibuan, Kamis 5 Januari 2023. Pihaknya telah menerima hasil tes DNA potongan jari dalam sayur lodeh dari Pusdokkes Mabes Polri. 

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, kronologi penemuan penemuan potongan jari dalam syur lodeh terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Kenal Korban dari Medsos

Semua bermula saat dua warga bernama Dion Klau dan Isto Foa memberi sayur dan lauk di warung milik YKD.

Lokasi warung berada di Dusun Baulenu, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.

Setelah membelinya, Dion dan Isto membawa pulang untuk disantap di rumah.

Belum ada kejanggalan saat keduanya makan sayur lodeh dari warung YKD.

Hingga warga lain bernama Petrus Watu (30) memakan sayur yang dibeli dua rekannya itu.

Di tengah menikmati santapannya, Petrus menemukan benda asing.

Petrus lalu mengalami hingga mengetahui benda itu adalah potongan jari manusia.

Tidak lama kemudian, ia melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tasifeto Timur.

Petrus menyerahkan sayur lodeh dan potongan jari manusia untuk didalami pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi misteri lantaran polisi belum mengetahui pemilik potongan jari tersebut.

Meskipun polisi sudah meminta keterangan pemilik warung hingga pemasok bahan mentah ke warung tersebut.

Hingga akhirnya Polda NTT mengirim sampel DNA potongan jari ke Pusdokkes Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved