Berita Lampung
Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot
Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional depot air minum isi ulang.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Air Minum. Depot air minum isi ulang yang berizin hanya 19 depot, Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional secara aktif.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan usaha depot air minum :
1. Nama pengusaha
2. Jenis tempat pengolahan pangan
3. Nama tempat pengolahan pangan
4. Alamat tempat pengolahan pangan.
Baca juga: BPPRD Metro Fokuskan Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
Baca juga: Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut
5. Jumlah penjamah pangan atau jumlah operator depot air minum.
6. Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
7. Memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
IKADI Lampung Gelar Pelatihan Keumatan Peduli Palestina |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 25 Agustus 2025, Hujan Petir Termasuk Bandar Lampung |
![]() |
---|
Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Kucing Terperosok ke Sumur |
![]() |
---|
Respons Wali Kota Bandar Lampung Ketika 10 Siswa SMP Terpapar Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Janji Pasang Portal Fingerprint di Seluruh Jalan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.