Berita Lampung

Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot

Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional depot air minum isi ulang.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Air Minum. Depot air minum isi ulang yang berizin hanya 19 depot, Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional secara aktif. 

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan usaha depot air minum :

1. Nama pengusaha

2. Jenis tempat pengolahan pangan

3. Nama tempat pengolahan pangan

4. Alamat tempat pengolahan pangan.

Baca juga: BPPRD Metro Fokuskan Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023

Baca juga: Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut

5. Jumlah penjamah pangan atau jumlah operator depot air minum.

6. Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.

7. Memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved