Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Ungkap Perbuatan Ayu Ting Ting yang Dirahasiakan dari Publik

Satu perbuatan Ayu Ting Ting terhadap Nikita Mirzani akhirnya diungkap ke media sosial, setelah selama ini menjadi rahasia mereka.

Kompas.com/Firda Janati
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Satu perbuatan Ayu Ting Ting terhadap Nikita Mirzani akhirnya diungkap ke media sosial, setelah selama ini menjadi rahasia mereka. 

Fitri Salhuteru berharap keadilan atas hal tersebut, terlebih sudah berurusan dengan KPK.

“Saya berharap adil lah ya, karena ini kan sudah berurusan dengan KPK.”

“Saya berharap keadilan aja lah kalau masalah ini kan masalah yang serius,” tutup Fitri Salhuteru.

Ajukan banding

Nikita Mirzani telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Namun, ia mengajukan banding atas kasus yang menimpanya.

Pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding karena jaksa juga mengajukan banding.

Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Walau sudah bebas, pihak Nikita Mirzani tidak tinggal diam karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi atas putusan majelis hakim tersebut.

Nikita Mirzani divonis bebas oleh hakim pada persidangan yang diselenggarakan Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Namun, putusan hakim tersebut belum incracht. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar kalau JPU mengajukan banding, atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.

"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Fahmi menegaskan, pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Karena Jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.

"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," sambungnya

Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum tah u poin apa saja yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani, di Pengadilan Tinggi Serang.

"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor, yakni Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, setelah tiga kali pemanggilan dari pihak Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra tidak hadir satu kali pun, sehingga membuat hakim memutuskan mengakhiri perkara yang dijalani Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Instagram Nindy Ayunda Ramai Usai Nikita Mirzani Bebas, sampai Singgung Soal Liburan

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

( Tribunlampung.co.id / Fenty Novianti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved