Berita Lampung

105 Pejabat Pemprov Lampung Dapat Promosi

Arinal Djunaidi menjelaskan, promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22.23/11/VI.04/2023.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik 105 pejabat di halaman kantor Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (13/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempromosikan 105 pejabat di lingkungan Pemprov Lampung pada awal 2023.

Pelantikan pejabat tersebut dilakukan di halaman kantor Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (13/1/2023).

Dari 105 pejabat tersebut, 51 orang pejabat administrator dan 54 orang pejabat pengawas.

Arinal Djunaidi menjelaskan, promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22.23/11/VI.04/2023.

Keputusan tersebut berisi tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca juga: Komisi I DPRD Metro, Lampung Pertanyakan Mundurnya 3 Pejabat Selama 2022

Baca juga: Sekda Lampung Selatan Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Job Fit

Arinal berpesan kepada pejabat yang dilantik supaya segera beradaptasi.

Hal itu agar mereka bisa cepat menguasai bidang tugasnya masing-masing.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para pejabat administrator yang dilantik pada hari ini," kata Arinal Djunaidi.

Selanjutnya, Arinal juga meminta para ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk selalu meningkatkan profesionalitas.

"Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas," ucap Arinal.

Arinal menyatakan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan.

Amanah itu bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

"Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi, kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan," ucap Arinal lagi.

"Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS," lanjut Arinal Djunaidi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan kembali bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

"Seluruh pengangkatan dan pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi," tutup Arinal.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved