Berita Terkini Nasional
Oknum Kapolsek yang Dilaporkan Hamili Gadis Muda Dicopot dari Jabatannya
Seorang oknum kapolsek tersebut dinonaktifkan setelah gadis muda yang mengaku dihamili melapor ke Polres.
Tribunlampung.co.id - Nasib oknum kapolsek yang dilaporkan menghamili gadis muda yatim piatu kini telah nonaktif atau dicopot dari jabatannya.
Seorang oknum kapolsek tersebut dinonaktifkan setelah gadis muda yang mengaku dihamili melapor ke Polres.
Kini gadis muda yatim piatu tersebut hamil delapan bulan, sementara oknum kapolsek telah meninggalkannya.
Diduga oknum kapolsek tersebut melakukan bujuk rayu lalu pacaran hingga membuat gadis muda mengandung.
Oknum kapolsek yang dilaporkan menghamili gadis muda ini berdinas di polsek jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB.
Baca juga: Oknum Kapolsek Dilaporkan Hamili Gadis Muda Yatim Piatu
Baca juga: Kronologi Kasus Oknum Polisi Paksa Istri Layani Rekan Sesama Anggota Polisi
RB, oknum kapolsek dinonaktifkan setelah dilaporkan menghamili seorang wanita muda berinisial IB (22).
RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.
Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."
"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," paparnya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.
Korban Membuat Laporan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.
Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Baca juga: 7 Tahun Istri Oknum Polisi Dipaksa Suami Melayani Rekan-rekannya Sesama Polisi
Baca juga: Kronologi Kasus Oknum Polisi Paksa Istri Layani Rekan Sesama Anggota Polisi
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Tempat Pengajian Geger Tiba-tiba Bocah 7 Tahun Datang Minta Tolong Kakaknya Dibunuh |
![]() |
---|
Hotman Paris Seret Nama Prabowo, Tantang Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana |
![]() |
---|
Terbongkar Cara Pelaku Pembunuhan Indramayu Habisi Keluarga Sahroni, Diikat dan Dibekap Sarung |
![]() |
---|
Pembunuhan WNA Spanyol Terungkap setelah Ada Laporan Orang Hilang, Jasad Tinggal Tulang |
![]() |
---|
Postingan Euis Mantu Sahroni Indramayu Jadi Sorotan, Ada Isyarat Perpisahan sebelum Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.