Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Ajak Venna Melinda Berhubungan Sebelum Lakukan KDRT, 'Dia Kasar!'

Sebelum melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, Ferry Irawan sempat meminta jatah alias berhubungan antara suami istri, ke Venna Melinda.

TRIBUNJATIM.COM / Luhur Pambudi
Venna Melinda saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). Sebelum melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, Ferry Irawan sempat meminta jatah alias berhubungan antara suami istri, ke Venna Melinda. 

Tribunlampung.co.id, Kediri - Ternyata, sebelum melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, Ferry Irawan sempat meminta jatah alias berhubungan antara suami dan istri, kepada Venna Melinda.

Namun, lantaran Venna Melinda merasa sedang tidak sehat badan dan dengan pertimbangan akan bekerja esok harinya, ia pun menolak ajakan berhubungan Ferry Irawan tersebut.

Mendapat penolakan dari sang istri, Ferry Irawan pun langsung bereaksi, dengan mengirimkan foto-foto lama Venna Melinda, ketika belum mengenakan hijab.

Apa yang dilakukan Ferry Irawan tersebut membuat Venna Melinda merasa terganggu, sehingga keduanya ribut besar.

Diketahui, Venna Melinda akhirnya beberkan penyebab yang memicu Ferry Irawan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023)

Peristiwa KDRT itu terjadi saat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap di sebuah hotel kategori bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Venna Melinda menyebutkan Ferry Irawan sudah melakukan kekerasan sekitar tiga bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Venna setelah memberikan keterangan sebagai pelapor di Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Ia didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Venna sebut KDRT yang dialaminya di Kediri menjadi puncak yang menyebabkan ia langsung melaporkan Ferry Irawan ke polisi.

Kini, sejak Kamis (12/1/2023) Ferry Irawan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Buntut dari KDRT itu membuat Venna memilih untuk mengajukan gugatan cerai yang akan diurus setibanya ia di Jakarta.

Berikut beberapa hal yang diduga memicu Ferry Irawan melakukan kekerasan hingga Venna Melinda melapor ke polisi.

Cemburu

Venna Melinda menyebutkan Ferry Irawan sudah melakukan kekerasan sekitar tiga bulan terakhir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved