Berita Lampung

Negara Rugi Rp 50 M, Polda Dalami Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Pendalaman dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur dibenarkan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung.

dok.Polda Lampung
Polda Lampung dalami dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono menyebutkan saat ini sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di proyek strategis nasional itu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung kini mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

Pendalaman dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur dibenarkan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pendalaman kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur merupakan hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur saat ini telah dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Adapun perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dengan modus tanam tumbuh fiktif tersebut telah merugikan negara hingga senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Polda Lampung Sebut Potensi Kerugian Korupsi Bendungan di Lampung Timur Capai Rp 50 Miliar

Baca juga: Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan di Lampung Timur

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

"Hasil pendalaman ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan  modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai 50 miliar,"  ujar Kombes Pol Donny, Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Kombes Pol. Donny  Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula pada tanggal 10 Januari 2020.

Saat itu, ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

"Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung," ungkapnya.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi terjadi di atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464,

Menurut Kombes Pol Donny, dari hasil audit BPKP sejumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi.

"Jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236," jelas Donny.

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).

"Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang dimana tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke  tahap penyidikan.

"Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau join Investigation," jelasnya.

Baca juga: Pencuri di 2 Tempat Lampung Timur Tertangkap saat Sembunyi di Bandar Lampung

Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lampung Timur

Jika terbukti, nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

"Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tutup Donny. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved