Berita Lampung

Polda Lampung Sebut Potensi Kerugian Korupsi Bendungan di Lampung Timur Capai Rp 50 Miliar

Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan ganti rugi lahan untuk pembanguan bendungan di Lampung Timur.

Dokumentasi Humas Polda Lampung
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono saat melakukan ekspose kasus dugaan korupsi proyek bendungan di Lampung Timur pada Kamis (12/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan ganti rugi lahan untuk pembanguan bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur. Polda menyebut potensi kerugian akibat selisih pembayaran ganti rugi sekitar Rp 50 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono saat melakukan ekspose kepada media di Mapolda Lampung, Kamis (12/1).

Di waktu yang sama juga dilakukan penyerahan berkas perkara korupsi tersebut oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada Dirreskrimsus Polda Lampung.

Kombes Pol Donny Arief Praptono mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 12 Januari 2023.

Menurut Kombes Pol Donny, kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020. Saat itu ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Baca juga: Pejabat Polda Lampung Ditangkap karena Selingkuh

Baca juga: Polda Lampung Pecat 18 Polisi selama 2013

"Saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung," ungkap Kombes Pol Donny.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi terjadi di atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp 79.546.673.464.

Menurut Kombes Pol Donny, dari hasil audit BPKP sejumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi.

"Jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.411.095.236," jelas Donny.

Kombes Pol Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal) penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (penlok).

"Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang tujuh diantaranya merupakan saksi ahli.

Pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau join investigation," jelasnya.

Jika terbukti, nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

"Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"kata Donny.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved