Berita Lampung
Dua Pekerja PTPN VII Gelapan Getah Karet Diamankan Polsek Blambangan Umpu
Dua pekerja kedapatan membawa getah karet dan diketahui oleh karyawan PTPN VII yang sedang patroli.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan dua orang diduga pelaku penggelapan getah karet jenis lum.
Kedua pelaku melakukan penggelapan getah karet di kebun karet PTPN VII Unit Tulung Buyut, Afdeling II Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tersangka penggelapan getah karet yang diamankan Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berinisial TS (34) dan SO (38) keduanya merupakan karyawan PTPN VII Unit Tulung Buyut.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan kedua pelaku berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian pada hari Rabu (11/1/2023) pukul 13.00 WIB.
Saat itu Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN VII Unit Tulung Buyut Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polisi Tewas Kecelakaan di Tol Lampung
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung
“Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku,” katanya, Minggu (15/1/2023).
Para pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) buah karung yang di dalamnya plastik bening,
Karena gerak geriknya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan salah satu pelaku, TS.
Asmaran dan rekannya kemudian melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh TS tersebut.
Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis latex, Asmaran menanyakan kepada TS dari mana getah karet itu diperoleh.
Dari keterangan TS bahwa getah karet jenis latex sekitar berat 65 kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tulung Buyut Afdeling II.
Selanjutnya pada hari yang sama Asmaran bersama dengan rekan karyawan di sekitar areal perkebunan pohon karet Afdeling II, bertemu dengan seorang laki-laki inisial SO yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul satu karung yang dilapisi plastik bening yang berisikan getah karet.
Dari keterangan SO bahwa getah karet jenis latex dengan berat sekira 50 kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tulung Buyut Afdeling II.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolres-way-kanan-akbp-teddy-rachesna-1512023.jpg)