Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Tegaskan Penetapan Sekretariat PPS Wewenang KPU
Pembentukan Sekretariat PPS berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat Lampung beri penjelasan terkait surat permintaan data Sekretariat PPS yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini mengatakan, surat yang ditujukan pihaknya kepada Pemkab Pesisir Barat tentang Sekretariat PPS bersifat adminitrasi.
"Surat yang kita sampaikan kepada Pemkab itu perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Marlini selaku Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Senin (16/1/2023).
Semula surat permintaan data Sekretariat PPS tersebut ditujukan kepada camat dan peratin (kepala desa) itu dipertanyakan berbagai pihak, salah satunya DPC PDIP Pesisir Barat.
Surat Pemkab Pesisir Barat itu tertuang dalam No. 200.2/0065/V.04/2023 tentang Permintaan Data.
Dalam surat yang ditanda tangani Asisiten III itu mengintruksikan agar peratin menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 orang sebagai staf Sekretariat PPS.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar keputusan peratin itu selambat lambanya disampaikan tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.
"Terkait surat Pemda itu mungkin silahkan tanyakan saja dengan pihak pemerintah daerah saja," kata Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini.
Ia mengaku pihaknya hanya menyampaikan pemberitahuan serta mengkoordinasikan kepada Pemkab Pesisir Barat terkait akan dibentuknya sekretariat PPS.
Marlini mengatakan, pembentukan Sekretariat PPS itu berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.
"Pelantikan PPS ini direncanakan akan dilantik pada 24 Januari mendatang," kata dia.
Makanya kata dia, kami koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan itu.
Namun Marlini menegaskan, hak dan wewenang penetapan sekretariat PPS itu ada pada KPU bukan pemkab.
"Yang perlu dicatat SK sekretariat PPS, SK PPS, SK PPK itu dibentuk oleh KPU," bebernya.
Terkait surat yang disampaikan pihaknya kepada Pemkab Pesisir Barat itu merupakan bentuk koordinasi dan tidak ada kepentingan apapun di balik itu.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.