Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Tegaskan Penetapan Sekretariat PPS Wewenang KPU

Pembentukan Sekretariat PPS berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini jelaskan tentang surat ke Pemkab Pesisir Barat permintaan data Sekretariat PPS merupakan permintaan KPU. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat Lampung beri penjelasan terkait surat permintaan data Sekretariat PPS yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu yang lalu.

Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini mengatakan, surat yang ditujukan pihaknya kepada Pemkab Pesisir Barat tentang Sekretariat PPS bersifat adminitrasi.

"Surat yang kita sampaikan kepada Pemkab itu perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Marlini selaku Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Senin (16/1/2023).

Semula surat permintaan data Sekretariat PPS tersebut ditujukan kepada camat dan peratin (kepala desa) itu dipertanyakan berbagai pihak, salah satunya DPC PDIP Pesisir Barat.

Surat Pemkab Pesisir Barat itu tertuang dalam No. 200.2/0065/V.04/2023 tentang Permintaan Data.

Dalam surat yang ditanda tangani Asisiten III itu mengintruksikan agar peratin menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 orang sebagai staf Sekretariat PPS.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar keputusan peratin itu selambat lambanya disampaikan tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.

"Terkait surat Pemda itu mungkin silahkan tanyakan saja dengan pihak pemerintah daerah saja," kata Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini.

Ia mengaku pihaknya hanya menyampaikan pemberitahuan serta mengkoordinasikan kepada Pemkab Pesisir Barat terkait akan dibentuknya sekretariat PPS.

Marlini mengatakan, pembentukan Sekretariat PPS itu berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.

"Pelantikan PPS ini direncanakan akan dilantik pada 24 Januari mendatang," kata dia.

Makanya kata dia, kami koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan itu.

Namun Marlini menegaskan, hak dan wewenang penetapan sekretariat PPS itu ada pada KPU bukan pemkab.

"Yang perlu dicatat SK sekretariat PPS, SK PPS, SK PPK itu dibentuk oleh KPU," bebernya.

Terkait surat yang disampaikan pihaknya kepada Pemkab Pesisir Barat itu merupakan bentuk koordinasi dan tidak ada kepentingan apapun di balik itu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved