Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Tegaskan Penetapan Sekretariat PPS Wewenang KPU

Pembentukan Sekretariat PPS berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini jelaskan tentang surat ke Pemkab Pesisir Barat permintaan data Sekretariat PPS merupakan permintaan KPU. 

"Yang jelas apa yang kami lakukan terkait perekrutan sekretariat PPS ini sesuai dengan regulasi dan tahapan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pesisir Barat Lampung pertanyakan surat yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat, terkait permintaan data Sekretariat PPS yang ditujukan kepada camat dan peratin.

Pasalnya dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Barat tertanggal 6 Januari 2023 itu mengintruksikan agar peratin menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 orang sebagai staf sekretariat PPS.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar keputusan peratin itu selambat lambanya disampaikan tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.

Ketua DPC PDIP Pesisir Barat, Pieter menilai, Perekrutan Sekretariat PPS tersebut terlalu prematur dan tidak sesuai regulasi.

"Kalau perekrutan sekret PPS ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah itu sudah menyimpang dari aturan yang ada," ungkapnya Sabtu (14/1/2023).

Sebab kata dia, perekrutan sekretariat PPS tersebut merupakan kewenangan dan  tanggung jawab pihak penyelenggara.

Mulai dari KPU hingga tinggat bawah yakni Pantia pemungutan suara.

"Kalau ini sampai terjadi artinya ini sudah tidak sehat lagi dan harus kita pertanyakan," ucapnya.

Terlebih saat ini lanjutnya, anggota PPS di masing-masing Pekon belum terbentuk dan masih dalam tahap perekrutan.

Berbicara regulasi seharusnya anggota PPS dilantik terlebih dahulu setelah itu baru pembentukan sekretariatnya.

"Ini pengumuman hasil tes tertulis saja belum, tes wawancara belum, kan lucu kok sudah masuk tahapan perekrutan sekretariat PPS," imbuhnya.

"Masing-masing tahapan ada makanisme dan aturannya dan ini kewenangan KPU bukan Pemkab," sambungnya.

Lanjutnya, mengacu pada aturan mekanisme  yang ada pembentukan sekretariat PPS tersebut diusulkan oleh PPS terpilih melalui PPK.

Kemudian, usulan tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten atau Kota paling banyak empat orang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved