Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Mengajukan Penangguhan Usai Ditahan Kasus KDRT Venna Melinda

Setelah ditahan polisi, Ferry Irawan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas kasus KDRT Venna Melinda.

Facebook Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan resmi ditahan dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan mengajukan penangguhan setelah jadi tahanan Polda Jawa Timur. 

Tribunlampung.co.id - Pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan atas penahanan suami Venna Melinda terkait kasus KDRT.

Aktris Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan yang diduga telah melakukan KDRT ke Polda Jawa Timur.

Laporan Venna Melinda membuat Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup. 

Kini pemain sinetron Ferry Irawan ditahan penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan terkait kasus dugaan tindak KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Surat Cinta Ferry Irawan Tak Membuat Venna Melinda Luluh, Malah Makin Ingin Cerai

Baca juga: Ferry Irawan Memohon Belas Kasihan pada Venna Melinda sesudah Jadi Tahanan

Sebelum ditahan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Ferry Irawan ditahan selama 20 hari sejak Senin kemarin.

Setelah ditahan polisi, Ferry Irawan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Kami sudah ajukan surat penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan, saat dihubungi Senin malam.

Menurutnya, Ferry Irawan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan.

"Dia juga punya riwayat sakit," ucap Jeffry.

Ferry Irawan sempat batal diperiksa penyidik lantaran asam lambung yang dideritanya kambuh, Senin (9/1/2023). 

Sementara itu Venna Melinda menegaskan tidak akan berdamai dengan Ferry Irawan, suaminya.

Venna Melinda bahkan siap melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan yang belum genap satu tahun itu harus berakhir setelah muncul tindakan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved