Penyelundupan Satwa di Lampung
Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung
Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
"Polisi menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan laporan polisi LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 JANUARI 2023," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (20/1/2023).
AKBP Yusriandi mengatakan, berkat laporan dari masyarakat pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.
"Dimana ada laporan dari masyarakat kami polisi langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Dua tersangka tersebut yakni ADS (25) warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi jenis Nuri Tanau dan satu burung mati.
Baca juga: Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup Limpahkan Kasus Penyelundupan Burung ke Kejati Lampung
Baca juga: Curi Burung Senilai Rp 4 Juta, Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Tersangka ADS ini juga membawa 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.
"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," kata AKBP Yusriandi.
Ia mengatakan, burung sikatan krongkongan putih dua ekor (mati).
Jadi jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung Nuri Tanau yang dilindungi.
AKBP Yusriandi mengatakan, polisi juga mengamankan tersangka RD (34) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2,445 kg sisik trenggiling, dua ekor Lutung Dimpai (Presbytis melalopos Sp), satu ekor burung hantu," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022
Berita lain, Yayasan Flight Indonesia mencatat sebanyak 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Penyitaan 34.514 ekor burung liar dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab diungkap Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia.
Flight Indonesia mencatat 34.514 ekor burung liar di Lampung disita Selama 2022
Marison mengungkap hal itu saat diskusi di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dengan tema "Lampung Dalam Pusaran Perdagangan Satwa Liar llegal di Indonesia".
Ia mengatakan, tercatat ada 34.514 ekor burung liar di Lampung telah disita selama tahun 2022.
Marison mengatakan, Flight Indonesia secara keseluruhan telah menyita 34.517 individu satwa liar hidup disita di Provinsi Lampung selama 2022.
"Angka 34.517 atau 53, 33 persen ini dari seluruh individu satwa liar yang disita di Indonesia," kata Marison.
Sementara itu, sebanyak 34.514 atau 99,99 persen itu merupakan burung liar telah disita.
"Lampung menjadi provinsi dengan angka tertinggi penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia," kata Marison.
"Sepanjang tahun 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di seluruh Indonesia," kata Marison.
"Semakin meningkat kasus ini karena pelaku kurang hukuman yang diberikan kepada mereka," kata Marison.
Ia mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 165 penyitaan satwa liar ilegal se Indonesia.
Ada 64.714 individu satwa liar hidup disita di Indonesia selama 2022.
"Sebanyak 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung atau 63.756 individu," kata Marison.
Sedangkan, sejumlah penyitaan satwa awetan dan bagian tubuh satwa liar di Indonesia selama 2022.
Di antaranya, sisik trenggiling 464 kg, paruh rangkong 11 awetan dan bagian tubuh satwa liar 100, telur penyu 250 buah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menangani 18 kasus tindak pidana penyelundupan satwa liar dilindungi di Lampung.
"Karena Lampung merupakan sentra dan perlintasan perdagangan satwa liar di Sumatera," kata pria berdarah minang ini.
Ia mengatakan, selain burung banyak temuan perdagangan satwa liar di Lampung mulai dari harimau, trenggiling, gading gajah, dan hewan dilindungi lainnya.
"Maka dari itu untuk menekan angka di tahun 2023 ini, Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengantisipasi, mengawasi, dan mencegah perdagangan satwa liar," kata Pandra.
"Kami menilai semua ini diperlukan sinergitas seluruh pihak utamanya elemen masyarakat," kata Pandra.
Ia mengatakan, hal ini untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal.
"Kalau dari sisi lain pencegahan juga harus dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat," kata Pandra.
Pandra mengatakan, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Tergiur Keuntungan, Penjual Satwa Dilindungi Asal Bengkulu Tertangkap di Lampung |
![]() |
---|
Dua Tersangka yang Membawa Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Bawa 2,445 Kg Sisik Trenggiling, 2 Lutung dan Burung Hantu Pakai Motor dari Bengkulu |
![]() |
---|
Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.