Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menggelapkan mobil anak sambungnya, Rizky Febian.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menggelapkan mobil anak sambungnya, Rizky Febian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus Teddy Pardiyana terkait penggelapan mobil anak Sule, Rizky Febian memasuki babak baru.

Dalam sidang putusan, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menggelapkan mobil Rizky Febian.

Vonis terhadap Teddy Pardiyana dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

“Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan,” ungkap Wati Trisnawati, dilansir pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Gegara Gelapkan Mobil Rizky Febian

Meski telah diputuskan vonis dari Pengadilan Negeri Bandung, pihak Teddy Pardiyana masih memiliki kesempatan untuk banding dan kasasi.

Oleh karena itu, kata Wati, pihaknya akan terus berproses.

"Untuk tingkat PN, karena ada putusan, dianggap bersalah. Tapi ini perkara belum inkrah, masih ada banding dan kasasi. Kami tetap berproses," ujar Wati Trisnawati melanjutkan.

Saat ini, Wati mengatakan belum ada instruksi penahanan kepada Teddy Pardiyana, usai majelis menjatuhkan hukuman.

"Saya belum tahu, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ujarnya lagi.

Teddy Pardiyana masih belum memutuskan apakah akan banding atas putusan dari PN Bandung.

“Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima,” ujar Wati.

Wati mengatakan sebagai kuasa hukum ia akan terus berupaya, namun tetap mengembalikan segala keputusan kepada kliennya.

“Kami akan berupaya, tapi semua tergantung pak Teddy,” pungkas Wati.

Baca juga: Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus dengan Rizky Febian

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman dua tahun penjara pada 12 Januari 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved