Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Gegara Gelapkan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana telah divonis hukuman penjara selama 15 bulan atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian. Tapi belum ditahan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
YouTube Was Was
Ilustrasi. Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas laporan Rizky Febian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Teddy Pardiyana telah divonis hukuman penjara selama 15 bulan atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian.

Vonis Teddy Pardiyana itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Tuntutan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

“Vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan,” ungkap Wati Trisnawati, dilansir pada Jumat (20/1/2023).

Meski telah diputuskan vonis dari Pengadilan Negeri Bandung, pihak Teddy Pardiyana masih memiliki kesempatan untuk banding dan kasasi.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Kasus Penggelapan, Teddy Pardiyana: Dari Dulu Enggak Ada yang Dirugikan

Baca juga: Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus dengan Rizky Febian

Oleh karena itu, kata Wati, pihaknya akan terus berproses.

"Untuk tingkat PN, karena ada putusan, dianggap bersalah. Tapi ini perkara belum inkrah, masih ada banding dan kasasi. Kami tetap berproses," ujar Wati Trisnawati melanjutkan.

Saat ini, Wati mengatakan belum ada instruksi penahanan kepada Teddy Pardiyana, usai majelis menjatuhkan hukuman.

"Saya belum tahu, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ujarnya lagi.

Teddy Pardiyana masih belum memutuskan apakah akan banding atas putusan dari PN Bandung.

“Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima,” ujar Wati.

Wati mengatakan sebagai kuasa hukum ia akan terus berupaya, namun tetap mengembalikan segala keputusan kepada kliennya.

“Kami akan berupaya, tapi semua tergantung pak Teddy,” pungkas Wati.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman dua tahun penjara pada 12 Januari 2023.

Baca juga: Teddy Pardiyana Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara atas Laporan Rizky Febian

Baca juga: Penyebab Hilangnya Uang Rp 5,4 M Milik Rizky Febian oleh Teddy Pardiyana

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni membenarkan terkait tuntutan JPU terhadap semua mendiang Lina Jubaedah tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved