Berita Terkini Artis

Dituntut 2 Tahun Kasus Penggelapan, Teddy Pardiyana: Dari Dulu Enggak Ada yang Dirugikan

“Mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari filosofi-filosofinya yang ke depannya ada kebaikan atau win-win solution buat saya sama si kecil," kata Teddy

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Instagram / YouTube
Ilustrasi. Teddy Pardiyana dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas laporan Rizky Febian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Suami dari ibunda kandung Rizky Febian, Teddy Pardiyana menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (12/1/2023).

Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara oleh JPU atas laporan Rizky Febian.

Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian atas kasus penggelapan mobil.

JPU menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni membenarkan terkait tuntutan JPU terhadap semua mendiang Lina Jubaedah tersebut.

Baca juga: Penyebab Hilangnya Uang Rp 5,4 M Milik Rizky Febian oleh Teddy Pardiyana

“Tadi pagi. Teddy dituntut dua tahun,” ujar Bahyuni, dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (13/1/2023).

Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dia tahun penjara," kata Bahyuni.

Adapun agenda sidang selanjutnya merupakan pembelaan dari Teddy Pardiyana. Sidang akan digelar Selasa pekan depan.

"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," ucapnya.

Teddy Paridyana mengaku kecewa terhadap putusan dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU.

Teddy Pardiyana pun mengaku optimis akan mendapatkan putusan terbaik.

"Ya kalau... apa ya. Ini kan belum final ya sebetulnya,"

"Kalau nyangka, ya saya masih tetap optimis dari hakim-hakim.”

“Mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari filosofi-filosofinya yang ke depannya ada kebaikan atau win-win solution buat saya sama si kecil," kata Teddy Pardiyana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved