Berita Terkini Artis

Alasan Ririn Dwi Ariyanti Absen di Sidang Jonathan Frizzy

Alasan pemain sinetron Ririn Dwi Ariyanti tak pernah hadir saat Jonathan Frizzy jalani sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: taryono
Kolase Tangkapan Layar Instagram @ijonkfrizzy dan @ririndwiariyanti
TAK HADIRI SIDANG - Jonathan Frizzy (kiri) dan Ririn Dwi Ariyanti (kanan). Alasan Ririn Dwi Ariyanti Absen di Sidang Jonathan Frizzy. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alasan pemain sinetron Ririn Dwi Ariyanti tak pernah hadir saat Jonathan Frizzy jalani sidang Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus vape berisi obat keras 

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Silalahi mengatakan Ririn Dwi Ariyanti belum pernah hadir di ruang sidang karena permintaan Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy.

Ijonk disebut tidak ingin merepotkan dan mengganggu pekerjaan kekasihnya itu.

Menurutnya Ririn Dwi Ariyanti sebenarnya sangat ingin datang dan telah berkali-kali menyatakan niat menemani Ijonk menjalani sidang.

Namun, Ijonk kerap menolak halus keinginan tersebut.

Meski belum pernah hadir di pengadilan, dukungan Ririn Dwi Ariyanti tetap nyata dan disalurkan melalui cara lain.

Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, kuasa hukum Ijonk yang lain, mengonfirmasi, Ririn Dwi Ariyanti secara rutin menjenguk kekasihnya itu di tahanan.

"(Ririn Dwi Ariyanti) Menjenguk ke tahanan, memberikan pakaian dan makanan (untuk Ijonk)," kata Ida Bagus usai sidang pembacaan tuntutan Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Jonathan Frizzy sangat mempertimbangkan kesibukan pekerjaan Ririn Dwi Ariyanti dan tidak ingin kehadirannya di pengadilan justru menjadi beban karena jadwal sidang yang tidak pasti.

"Ririn punya pekerjaan dan menunggu sidang itu kan waktunya tidak pasti, Ijonk mementingkan kenyamanan untuk Ririn dan keluarga supaya enggak usah repot-repot ke sini," kata Ida Bagus.

Tuntutan 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras jenis etomidate.

Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved