Berita Terkini Artis

Alasan Ririn Dwi Ariyanti Absen di Sidang Jonathan Frizzy

Alasan pemain sinetron Ririn Dwi Ariyanti tak pernah hadir saat Jonathan Frizzy jalani sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: taryono
Kolase Tangkapan Layar Instagram @ijonkfrizzy dan @ririndwiariyanti
TAK HADIRI SIDANG - Jonathan Frizzy (kiri) dan Ririn Dwi Ariyanti (kanan). Alasan Ririn Dwi Ariyanti Absen di Sidang Jonathan Frizzy. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jaksa membeberkan peran Ijonk dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Menurut jaksa, Ijonk adalah pihak yang merekomendasikan kurir, menyarankan penambahan jumlah barang dari 10 menjadi 200 buah, hingga menjamin keamanan paket tersebut dengan menyebut akan dikawal oleh protokol Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan kenalannya.

"Disepakati 10 piece diberikan ke Jonathan Frizzy secara free dan sebanyak 30 piece akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal," kata jaksa.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Jonathan Frizzy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk persiapan pembelaan tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Komedian Bedu dan Istri pada 30 September 2025

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved