Berita Lampung
Curi Udang Milik Warga Lampung Selatan, Lima Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Sragi, Polres Lampung Selatan tangkap lima pencuri udang di tambak milik warga di Sragi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lima pelaku pencurian di tambak udang ditangkap oleh anggota Tekab 308 Polsek Sragi, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
Para pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polsek Sragi pada Jumat (20/1/2022).
Kelima pelaku melakukan pencurian udang di tambak milik seorang warga di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Senin (16/1/2023) silam.
Lima orang pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Polsek Sragi karena melakukan pencurian udang ditambak salah seorang warga bernisial AK (20), DSS (28), HS (20), A (19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari karyawan tambak udang.
Baca juga: Jaga Kondisi Kamtibmas, Polres Tanggamus Lampung Gelar Patroli Gabungan
Baca juga: Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kita lalu berhasil menangkap para pelaku pencurian udang di tambak milik warga di Desa Bandar Agung, Sragi," ucap Zuhdi, Sabtu (21/1/2022).
Dikatakannya, pencurian udang itu diketahui oleh karyawan tambak setelah melihat bekas jala dan jejak kaki yang mencurigakan di area tambak.
Akibat perbuatan para pelaku, korban pun mengalami kerugian Rp 4.480.000.
"Korban lalu melapor ke Polsek Sragi," ucap Zuhdi.
Berdasarkan laporan warga tersebut, lanjutnya, jajaran Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan.
Lalu, identitas para pelaku berhasil diketahui. Ada lima pelaku pencurian udang di tambak warga di Desa Bandar Agung tersebut.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung," ucapnya.
Menurut Zuhdi, para pelaku yang jumlahnya lima orang tersebut ditangkap pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Para pelaku bernisial AK (20), DSS (28), HS (20), A (19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Zuhdi, para pelaku mengakui perbuatannnya yang telah mencuri udang ditambak milik salah seorang warganya tersebut.
Dari hasil keterang pelaku, lanjut Zuhdi, para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Zuhdi menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sragi guna penyidikan lebih lanjut.
Lanjut Zuhdi, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya satu polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg.
Selain itu, kata Zuhdi, pihakny juga mangamankan satu set jala dan satu karung berwarna putih.
Dan pihaknya juga mengamankan satu unit seped motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu unit sepeda motor honda supra X 125 yang digunakan para pelaku untuk mengunjal hasil pencurian udangnya.
Zuhdi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencuriang.
Lanjutnya, para pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Didesak Perjuangkan Honorer R4 Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bocah SD di Lampung Selatan Nekat Panjat Tiang demi Bendera Merah Putih Tetap Berkibar |
![]() |
---|
Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.