Berita Lampung

Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim

Polsek Telukbetung Selatan mengambil tindakan tegas kepada dua residivis curanmor asal Lampung Timur (Lamtim)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
DILUMPUHKAN -  Dua residivis curanmor didor aparat Polsek Telukbetung Selatan karena melawan saat ditangkap, Minggu (17/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Telukbetung Selatan mengambil tindakan tegas kepada dua residivis curanmor asal Lampung Timur (Lamtim). 

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, polisi terpaksa melumpuhkan residivis curanmor tersebut karena melawan petugas. 

"Dua residivis tersebut Ar (27) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Sekampung, Lamtim dan Mn (25) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lamtim.

Keduanya ditembak di bagian kakinya karenamelawan  saat ditangkap petugas," kata Kapolsek,  Minggu (17/8/2025). 

Residivis tersebut berhasil ditangkap berkat laporan korban Rahmat Safei.  

Keduanya awalnya akan mengambil motor milik Rahmat Safei, ustaz di salah satu panti asuhan di Jl Gatot Subroto Gang Fayakun, namun gagal.  

Keduanya merencanakan pencurian pada subuh, sekitar pukul 3 dini hari hingga pukul 6 pagi. 

"Bila pencurian berhasil motor langsung dibuang ke Lamtim, targetnya motor yang nganggur di perkarangan rumah," kata AKP Galih. 

Tepat Kamis 31 Juli 2025 pukul 04.45 WIB, patroli hunting kepolisian tim opsnal mencurigai empat orang yang berboncengan di sekitar Gang Serasan.

Polisi mencurigai rombongan tersebut karena berdasarkan rekaman CCTV punya kemiripan dengan pelaku curanmor di Gang Fayakun. 

"Sebelumnya para penjahat tersebut terekam CCTV di Gang Fayakun, tapi aksi mereka gagal dan pindah ke Gang Serasan mengambil motor milik warga," kata AKP Galih. 

Tim kemudian mengamankan dua dari empat  pelaku curanmor tersebut dan mengamankan motor beserta alat yang digunakan untuk mencuri. 

Adapun dua orang lainnya berstatus DPO. Karena perbuatnnya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Tersangka Mn diketahui merupakan residivis dan pernah dihukum di Tangerang dan Masgar, Pesawaran. 

"Komplotan beraksi di banyak TKP,  di antaranya Telukbetung Utara 4 titik. Semuanya tengah dikembangkan di wilayah  Kota Bandar Lampung," kata AKP Galih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved