Berita Lampung
DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung
Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan penarikan tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, penyampaian enam raperda usulan inisiatif DPRD, serta pembahasan tingkat I terhadap tiga raperda prakarsa Pemprov.
Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.
Sementara satu lainnya masih dalam pembahasan, yaitu raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Enam raperda lainnya ada yang ditarik kembali oleh pihak pemerintah provinsi melalui surat resmi. Tiga di antaranya yakni raperda tentang organisasi perangkat daerah, barang milik daerah, dan LP3HP,” kata Hanifal.
Selain itu, DPRD juga menerima penyampaian dua raperda baru, yakni perubahan bentuk badan hukum Bank Lampung dan perubahan bentuk badan hukum Wahana Raharja, serta satu raperda pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Hanifal, hasil kajian bersama Biro Hukum Pemprov Lampung menunjukkan bahwa pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah layak dilakukan karena menyesuaikan dengan kebijakan pendidikan terbaru pemerintah pusat.
Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut hingga Jumat (10/10/2025) dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap sembilan raperda tersebut.
Adapun raperda itu tiga usulan dari pemprov dan enam dari DPRD.
“Pembahasan akan dilanjutkan ke tahap I dan pembentukan pansus, khususnya untuk Raperda Bank Lampung dan Wahana Raharja,” tambahnya.
Perubahan Status Hukum PT Wahana Raharja
Raperda pertama yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, perubahan ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Perubahan tersebut mencakup pembaruan kegiatan usaha agar PT Wahana Raharja dapat lebih optimal melayani kebutuhan masyarakat serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Adapun perubahan utama dalam raperda ini meliputi:
Jangkau Korban kekerasan, Pemkot Bandar Lampung Libatkan 340 Relawan |
![]() |
---|
Wanita di Tanggamus Kedatangan Tiga Perampok Setelah Terima Kabar Bohong |
![]() |
---|
Bupati Pringsewu Dapat Gelar Adat Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas |
![]() |
---|
Video Viral Warga Dimangsa Harimau Hoaks, Polres Tanggamus Ingatkan Penyebar Informasi Palsu |
![]() |
---|
TKD Lampung Dipangkas Rp 500 Miliar, Mirza: Tidak Terlalu Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.