Berita Lampung

Video Viral Warga Dimangsa Harimau Hoaks, Polres Tanggamus Ingatkan Penyebar Informasi Palsu

setelah penelusuran, video tersebut dipastikan hoaks atau berita bohong dan tidak terjadi di wilayah Lampung, apalagi di kawasan TNBBS.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Tanggamus 
INFORMASI PALSU - Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, Selasa (7/10/2025). Dirinya menyayangkan maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial yang menyebut adanya konflik antara manusia dan harimau sumatera di kawasan TNBBS di wilayah Tanggamus 

 Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Hasil koordinasi Polres Tanggamus dan TNBBS atas beredarnya video berdurasi 36 detik di media sosial yang diklaim sebagai rekaman warga dimangsa harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Semaka, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Barat akhirnya terungkap.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mengatakan, setelah penelusuran bersama, video tersebut dipastikan hoaks atau berita bohong dan tidak terjadi di wilayah Lampung, apalagi di kawasan TNBBS.

Hingga saat ini, Polres Tanggamus juga tidak menerima laporan kejadian konflik antara manusia dan harimau di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Balai Besar TNBBS juga telah membuat rilis resmi, video yang beredar itu bukan peristiwa serangan harimau, melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah,” kata AKP Yusuf, Selasa (7/10/2025) malam.

Dirinya menyayangkan maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial yang menyebut adanya konflik antara manusia dan harimau sumatera di kawasan TNBBS di wilayah Tanggamus hingga menimbulkan korban jiwa.

“Video yang beredar itu bukanlah kejadian di Tanggamus. Berita tersebut sengaja didistribusikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Polres Tanggamus dan Balai Besar TNBBS juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Setiap laporan atau kabar terkait konflik antara manusia dan satwa liar sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada instansi berwenang seperti Balai Besar TNBBS ataupun Polres Tanggamus.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

“Polres Tanggamus bersama pihak Balai Besar TNBBS akan terus memantau penyebaran informasi di media sosial dan mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi,” tutupnya. 

Koordinasi dan Penyelidikan 

Polisi membantah peristiwa seorang warga tewas dimangsa harimau di wilayah Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Hal itu disampaikan Kapolsek Semaka AKP Sutarto terkait video viral yang beredar di media sosial. Ia mengaku Polsek Semaka langsung melakukan koordinasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sutarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Kantor Bidang Wilayah 1 Semaka Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Pekon Sedayu.

Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada kejadian warga diterkam binatang buas di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved