Berita Lampung
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak kini bisa mendapatkan layanan visum secara gratis di RSUDAM Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak kini bisa mendapatkan layanan visum secara gratis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.
Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali mengatakan, kebijakan tersebut diberikan khusus bagi korban KDRT dan anak.
“Khusus untuk korban KDRT dan anak, visum diberikan cuma-cuma atau gratis,” ujar dr Imam Ghozali saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Imam menjelaskan, selama ini RSUDAM telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.
Dalam kerja sama itu biaya visum Rp500 ribu ditanggung oleh dinas tersebut.
Meski begitu, Imam tidak menampik adanya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar biaya visum dibuat gratis sepenuhnya.
“Permohonan tersebut akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut, apakah perlu dilakukan perubahan aturan hukumnya,” kata Imam.
Menurut Imam, hal itu tentu memerlukan proses, mengingat RSUDAM hanya menjalankan ketentuan berdasarkan Undang-Undang.
“Karena mekanisme perubahan Undang-Undang dibahas di tingkat penyusun Undang-Undang. Kami hanya pelaksana,” jelasnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat.
“Sebagai negara hukum, kita harus memahami asas legalitas, yakni suatu tindakan boleh atau tidak dilakukan karena sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan visum merupakan bagian penting dalam tahap penyelidikan, yakni proses awal pengumpulan bukti sebelum penetapan tersangka.
“Saat korban melapor ke polisi terkait dugaan penganiayaan, visum perlu segera dilakukan agar luka atau memar akibat kejadian tidak hilang,” ujarnya.
Visum et Repertum, lanjutnya, dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan.
Karena itu, tidak benar jika mengacu pada Pasal 136 KUHAP yang menyebut biaya ditanggung negara, sebab pasal tersebut berlaku untuk tahap penyidikan.
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung |
![]() |
---|
Jangkau Korban kekerasan, Pemkot Bandar Lampung Libatkan 340 Relawan |
![]() |
---|
Wanita di Tanggamus Kedatangan Tiga Perampok Setelah Terima Kabar Bohong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.