Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Belum Ditahan meski Sudah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Divonis 1 tahun 3 bulan penjara, Teddy Pardiyana belum ditahan. Dia diputus bersalah atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Editor: taryono
YouTube SCTV
Ilustrasi. Teddy Pardiyana. Divonis 1 tahun 3 bulan penjara, Teddy Pardiyana belum ditahan. Dia diputus bersalah atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil milik anak Sule, Rizky Febian.

Meski demikian, Teddy Pardiyana masih bebas alias belum ditahan oleh jaksa.

Hal ini lantaran pihak Teddy Pardiyana belum menerima perintah penahanan.

“Vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan,” ungkap Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, dilansir pada Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan belum ada instruksi penahanan kepada Teddy Pardiyana, usai majelis menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Teddy Pardiyana Belum Ditahan Usai Vonis 15 Bulan Penggelapan Mobil Rizky Febian

"Saya belum tahu, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ujarnya lagi.

Vonis Teddy Pardiyana itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Pihak Teddy Pardiyana masih memiliki kesempatan untuk banding hingga kasasi terhadap vonis dari Pengadilan Negeri Bandung, 

Wati Trisnawati mengatakan saat ini, pihak Teddy Pardiyana akan berproses.

"Untuk tingkat PN, karena ada putusan, dianggap bersalah. Tapi ini perkara belum inkrah, masih ada banding dan kasasi. Kami tetap berproses," ujar Wati.

Teddy Pardiyana masih belum memutuskan apakah akan banding atas putusan dari PN Bandung.

“Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima,” ujar Wati.

Wati mengatakan sebagai kuasa hukum ia akan terus berupaya, namun tetap mengembalikan segala keputusan kepada kliennya.

“Kami akan berupaya, tapi semua tergantung pak Teddy,” pungkas Wati.

Baca juga: Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman dua tahun penjara pada 12 Januari 2023.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni membenarkan terkait tuntutan JPU terhadap semua mendiang Lina Jubaedah tersebut.

“Tadi pagi. Teddy dituntut dua tahun,” ujar Bahyuni, dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (13/1/2023).

Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dia tahun penjara," kata Bahyuni.

Untuk diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian atas penggelapan mobil Kijang Innova.

Dan untuk kasus rumah kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus berjalan, dan dilakukan pedalaman oleh penyidik.

Kasus tersebut masih menunggu hasil analisis dari PPATK.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved