Berita Lampung
Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat Hari Ini
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) hari ini Senin (23/1/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Senin (23/1/2023).
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, Agung hari ini telah dinyatakan bebas bersyarat dan lepas dari jerat hukum.
Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampura Agung ini mendapatkan PB karena telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya lima tahun.
"Agung ini dapat PB pada hari ini dan hari ini juga Agung dijemput keluarga," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Lapas Rajabasa, Senin (23/1/2023).
Mantan Bupati Lampura Agung ini dihukum lima tahun dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Baca juga: Berita Foto Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Beri Keterangan di Sidang Akbar
Maizar mengatakan, Agung mendapatkan PB ini karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seperti membayar kerugian negara itu sebanyak Rp 63.499.685.292, yang sudah dibayar Rp 57.896.875.000.
"Lalu sisanya Rp 5 miliar itu diganti dengan menjalani hukuman selama satu bulan 18 hari.
"Jadi itu ini sisanya Rp 5 miliar diganti dengan satu bulan 18 hari," kata Meizar.
Meizari mengatakan, ini keputusan dari KPK dan dari catatan petugas selama di dalam penjara Agung ini bagus.
"Peraturan PB ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, tanggal bebasnya Agung Ilmu Mangkunegara bebas pada 23 Januari 2023," kata Meizar.
Ia mengatakan, Agung di dalam PB ini wajib lapor dan setelah bebas ini yang menangani Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi kami serahkan Agung Ilmu Mangkunegara ini ke Bapas untuk dilakukan pembinaan di luar lembaga yang mantau pihak Bapas," kata Meizar.
"Jadi kalau sudah PB itu tidak ada perkara lain, wajib membayar denda, ganti kerugian hingga bayar subsider," kata Meizar.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran
Ia mengatakan, Agung total menjalani hukuman di Lapas Rajabasa kurang lebih 3,5 tahun.
"Kalau selama dia di Lapas ini baik-baik saja, pandai bergaul mengikuti kegiatan di dalam dan tidak ada pelanggaran," kata Meizar.
Sementara itu, Sopian Sitepu, pengacara dari Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, kliennya benar sudah mendapatkan PB dari Lapas Rajabasa.
"Kami apresiasi dari Lapas telah memberikan PB hari ini, sebelumnya syarat yang sudah terpenuhi syarat sehingga mendapatkan PB hari ini," kata Sopian Sitepu.
Ia mengatakan, kliennya akan taat sampai dengan pembinaan atau wajib lapor sampai dengan 2024 mendatang.
"Kalau bebas murni pada 2024, kami jamin akan berkelakuan baik yang akan dijalani oleh Agung," kata Sopian.
Ia mengatakan, saat ditanya hibah aset dari Agung Ilmu Mangkunegara yang dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung, ia mengatakan tidak mampu menjawab hal tersebut.
"Prinsipnya yang diminta tim aset KPK, untuk penyelesaian aset dan penyerahan kepada tim eksekusi KPK sudah kami serahkan kepada KPK," kata Sopian.
Ia mengatakan, terkait polemik antara Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Lampura, bahwa KPK akan melihat kepentingan strategis.
"Kalau definisi kemana saja diserahkan boleh dan diambil hingga dijual KPK itu boleh saja, tidak menyalahi aturan," kata Sopian.
Ia mengatakan, dengan adanya PB hari ini ada suatu remisi khusus yang didapat kliennya.
"Saya dapat kabar jam 12.00 WIB pak Agung beba bersyarat, telah mengabari kami dan kami sangat bersyukur klien saya bebas," kata Sopian. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Lampung-Utara-Lampura-Agung-Ilmu-Mangkunegara.jpg)