Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Belum Pastikan Ada Rekrutmen PPPK di 2023

Pemkot Bandar Lampung belum bisa memastikan terkait ada tidaknya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK  di 2023.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty. Pemkot Bandar Lampung belum pastikan ada rekrutmen PPPK di 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung belum bisa memastikan terkait ada tidaknya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di tahun 2023. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait rekrutmen PPPK.

Sehingga belum ada kepastian juga mengenai jumlah kuota penerimaan PPPK untuk pegawai tenaga kontrak (PTK) di Bandar Lampung tahun ini.

"Secara teknisnya terkait itu (penerimaan PPPK tahun 2023) belum ada," ungkap Herliwaty, di Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/1/2023).

"Saat ini kami hanya akan memenuhi kuota sebelumnya yang tidak terpenuhi di tahun 2021," sambung dia.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Kembali Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer di 2023

Baca juga: Toko dan Ruko di Ruas Jalan Protokol Bakal Dicat Pemkot Bandar Lampung Secara Gratis

Diakuinya pada rekrutmen PPPK tahun 2021 lalu, Bandar Lampung mendapat sebanyak 1.473 formasi.

Namun yang terisi hanya 1.166 formasi dan masih ada sisa 307 formasi belum terisi untuk guru. Namun untuk orang-orangnya secara by name sudah terdata di BKN.

"Dari seleksi PPPK tahun 2021, formasinya masih sisa 307 untuk dinas pendidikan, untuk guru, ini yang lagi kita proses untuk bisa terpenuhi," katanya.

Pemkot Bandar Lampung telah mendapatkan surat pengisian untuk formasi tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Proses selanjutnya adalah untuk pelengkapan berkas dari peserta yang sudah mengikuti seleksi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuatkan nomor induk pegawai (NIP). 

"Tapi semua itu ranahnya di BKN. Termasuk proses penge-NIP-annya secara teknis dari BKN, dengan persyaratan yang harus dikumpulkan 307 peserta itu," urai dia.

Sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan dari BKN.

BKD Pemkot Bandar Lampung juga belum mengonfirmasi lanjutan ke BKN.

"Nantinya akan ada surat pernyataan dari calon PPPK, termasuk surat perjanjian bermaterai, itu dari kita, seperti tahun yang lalu," ujarnya.

Meski belum ada kejelasan, ia menyebut jika Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran untuk 307 PPPK tersebut. 

Sehingga jika ada penerimaan pemerintah bisa memberikan gaji sesuai kontrak kerja.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved