Berita Lampung

Tipu hingga Ratusan Juta, Lansia asal Tulangbawang Ditangkap Polisi di Jawa Barat

Adapun pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berhasil dibekuk tersebut merupakan seorang pria berinisial GB (61), warga Tulangbawang.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku saat diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

"Saat akan dilakukan penarikan pencairan dari cek tersebut, terjadi penolakan dikarenakan saldo pada rekening pelaku tidak cukup," tuturnya.

"Merasa telah dirugikan pihak PT YAS melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Tulangbawang, pada 21 Oktober 2022 lalu," ucapnya.

Berbekal laporan dari PT YAS itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan kini berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu berupa empat lembar permintaan barang.

Empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.

Baca juga: Rumah di Tulangbawang Lampung Ambuk Akibat Angin Kencang, Tagana Bantu Salurkan Bantuan

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

"Atas perbuatannya pelaku GB diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved