Berita Lampung
Tipu hingga Ratusan Juta, Lansia asal Tulangbawang Ditangkap Polisi di Jawa Barat
Adapun pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berhasil dibekuk tersebut merupakan seorang pria berinisial GB (61), warga Tulangbawang.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
"Saat akan dilakukan penarikan pencairan dari cek tersebut, terjadi penolakan dikarenakan saldo pada rekening pelaku tidak cukup," tuturnya.
"Merasa telah dirugikan pihak PT YAS melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Tulangbawang, pada 21 Oktober 2022 lalu," ucapnya.
Berbekal laporan dari PT YAS itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan kini berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu berupa empat lembar permintaan barang.
Empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.
Baca juga: Rumah di Tulangbawang Lampung Ambuk Akibat Angin Kencang, Tagana Bantu Salurkan Bantuan
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
"Atas perbuatannya pelaku GB diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Universitas Saburai Wisuda 344 Lulusan Program Magister dan Sarjana 2025 |
![]() |
---|
Tim Voli Putri Lampung Lolos ke Final Pornas Korpri 2025 Seusai Kalahkan Kaltim |
![]() |
---|
1 Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Metro Pusat |
![]() |
---|
Besok, Nusantara Lampung FC Resmi Diluncurkan di Stadion Pahoman |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Oktober 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.